Terungkap di Sidang Korupsi Ijon Proyek Bekasi, Kadisdik Akui Diminta Bupati Ade Kuswara Titipkan Sarjan – jabarekspres.com

Terungkap di Sidang Korupsi Ijon Proyek Bekasi, Kadisdik Akui Diminta Bupati Ade Kuswara Titipkan Sarjan – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Persidangan kasus dugaan korupsi “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, kembali mengungkap fakta baru.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (2/6/2026), enam saksi yang merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi, mulai dari kepala dinas hingga kepala bidang, dihadirkan dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman.

Baca Juga:Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Bali, Dewan Komisaris Tinjau IT ManggisBupati Cecep Ajak Warga Viralkan Truk ODOL, Pemkab Tasikmalaya Perketat Pengawasan Demi Jalan Tahan Lama

Dalam kesaksiannya, Imam mengaku pernah menerima arahan langsung dari Bupati Ade Kuswara Kunang untuk “menitipkan” seorang kontraktor bernama Sarjan agar mendapatkan pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan.

Menurut Imam, arahan tersebut disampaikan pada Mei 2025 setelah kegiatan upacara pendidikan di salah satu sekolah di wilayah Cikarang Selatan.

“Saat itu, setelah kegiatan upacara pendidikan di Cikarang Selatan, saya diminta mendatangi mobil Pak Bupati. Kemudian beliau menyampaikan, ‘Pak Kadis, tolong titip Pak Sarjan’,” ujar Imam di hadapan majelis hakim.

Imam menjelaskan, arahan tersebut berkaitan dengan pemberian paket pekerjaan kepada Sarjan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Setelah adanya arahan tersebut, Sarjan disebut memperoleh lima paket pekerjaan pada tahun anggaran 2025, yaitu: Pengadaan meubelair Paket 4 senilai Rp2,1 miliar; Pengadaan meubelair Paket 5 senilai Rp2 miliar; Pengadaan meubelair Paket 10 senilai Rp1,8 miliar; Pengadaan meubelair Paket 11 senilai Rp1,7 miliar; dan Pengadaan meubelair Paket 12 senilai Rp1,7 miliar.

Menurut Imam, seluruh pekerjaan tersebut berkaitan dengan pengadaan meja dan kursi sekolah serta telah selesai dikerjakan.

“Pengadaannya berupa meja dan kursi belajar. Semuanya sudah dikerjakan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, I Wayan Suka Wirawan, menyoroti sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga:Diduga Korsleting Listrik, Satu Rumah di Pamijahan Bogor Ludes TerbakarLibur Iduladha, Jalur Puncak Bogor Mulai Dipenuhi Kendaraan Wisatawan

Menurutnya, sebagian kesaksian yang disampaikan cenderung diarahkan untuk mengaitkan kliennya dengan dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Saksi-saksi ini pada dasarnya mulai memberikan kesaksian yang dimaksudkan untuk melibatkan Pak Bupati, baik dalam kaitannya dengan pengaturan proyek maupun hal lainnya,” ujarnya usai persidangan.

Leave a Comment