Siaga 98 Nilai Laporan ke Jubir KPK oleh Faizal Assegaf Tak Tepat

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polemik antara Faizal Assegaf dan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pencemaran nama baik mendapat tanggapan dari kelompok masyarakat sipil.

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil Faizal dinilai tidak tepat dan berpotensi tidak memiliki dasar yang kuat.

– Advertisement –

“Kami menilai langkah hukum yang diambil oleh Saudara Faizal Assegaf dengan melaporkan juru bicara KPK adalah tidak tepat. Kami meyakini laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujar Hasanuddin dalam pernyataan resminya yang dikutip Holopis.com, Rabu (15/4/2026).

Siaga 98 menilai pernyataan yang disampaikan juru bicara KPK merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dalam proses penyidikan. Hal tersebut dianggap penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

– Advertisement –

Menurut mereka, penggunaan istilah “dugaan” dalam penyampaian informasi menunjukkan bahwa KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Penggunaan istilah ‘dugaan’ dalam penyampaian informasi oleh KPK menunjukkan bahwa lembaga tersebut memedomani asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Siaga 98 berpandangan bahwa pernyataan juru bicara KPK tidak mengandung unsur pencemaran nama baik, melainkan bagian dari proses hukum yang sah.

“Oleh karena itu, kami berpandangan bahwa tidak terdapat unsur pencemaran nama baik dalam pernyataan tersebut, melainkan bagian dari proses hukum yang sah dan terbuka,” lanjut Hasanuddin.

Siaga 98 juga mengimbau agar Faizal Assegaf bersikap kooperatif dan mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kami mengimbau kepada Saudara Faizal Assegaf untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan,” katanya.

Pernyataan ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam mengawal agenda reformasi serta pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pernyataan Sikap Siaga 98

1. Kami menilai langkah hukum yang diambil oleh Saudara Faizal Assegaf dengan melaporkan juru bicara KPK adalah tidak tepat. Kami meyakini laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

2. Pernyataan yang disampaikan oleh juru bicara KPK merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dalam proses penyidikan suatu perkara. Hal ini sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum, di mana masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus.

3. Penggunaan istilah “dugaan” dalam penyampaian informasi oleh KPK menunjukkan bahwa lembaga tersebut memedomani asas praduga tak bersalah, serta mengedepankan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik.

4. Oleh karena itu, kami berpandangan bahwa tidak terdapat unsur pencemaran nama baik dalam pernyataan tersebut, melainkan bagian dari proses hukum yang sah dan terbuka.

5. Kami mengimbau kepada Saudara Faizal Assegaf untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

– Advertisement –

Leave a Comment