
JABAR EKSPRES – Hasil audit investigasi Inspektorat mengungkap transaksi mencurigakan yang hanya melibatkan empat aparatur sipil negara (ASN) terkait polemik dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menyatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap puluhan pejabat lintas jenjang.
“Berdasarkan hasil Audit kepada 24 orang pegawai atau pejabat disampaikan bahwa tidak ditemukan bukti-bukti aliran uang kepada pihak BKPSDM, Tim Penilai Kinerja (TPK), maupun pihak terkait lainnya yang berkaitan dengan promosi jabatan ini,” ujar Arif dalam keterangannya, Rabu (15/4/26).
Namun, kata dia, audit menemukan adanya transaksi antar individu ASN.
Baca Juga:Proyek PJU Rp32,7 Miliar di Jalan Narogong Bogor Mati Total dan Mengancam Nyawa PengendaraMagang Hub Diserbu Fresh Graduate, Wamenaker Tinjau Langsung di RS Ummi Bogor
“Transaksi hanya terjadi diantara 4 orang PNS yang terlihat dari bukti transfer juga rekening koran yang bersangkutan,” kata dia.
Ia menegaskan, Inspektorat telah bekerja sejak 11 Maret 2026 dengan metode audit yang dilakukan secara mendalam dan membutuhkan ketelitian tinggi.
“Permintaan dan klarifikasi kepada beberapa pihak tertentu, tidak secara otomatis yang dimintai keterangan atau klarifikasi tersebut terlibat dalam perkara yang sedang diaudit,” katanya.
Meski demikian, hasil audit menemukan indikasi pelanggaran serius yag berpotensi pidana.
“Atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh 4 orang PNS, maka Pemkab Bogor telah melakukan pelimpahan kepada Aparat Penegak Hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Arif.
Ia memastikan, langkah ini diambil untuk menjaga integritas pemerintahan dan merespons laporan masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Polres Bogor menindaklanjuti limpahan berkas dari Inspektorat Kabupaten Bogor terkait dugaan kasus jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Baca Juga:Atasi Kepadatan Lalin, Dishub Jabar dan Bogor Sepakati Penataan AngkotSoal Usulan Moratorium Angkot Lintas Bogor, Pemkab Pilih Berlindung di Balik Kewenangan Provinsi
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan pihaknya telah menerima berkas dugaan kasus tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.
“Per hari ini kami menerima (berkas), dan selanjutnya akan kami tindak lanjuti,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Reporter: Dzihar