Polres Cimahi Sita Narkoba dan Obat Terlarang Senilai Rp800 Juta, 35 Orang Diamankan – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang masih menjadi ancaman serius di wilayah hukum Polres Cimahi. Dalam rentang waktu satu bulan, sejak awal Mei hingga awal Juni 2026, aparat kepolisian mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran zat adiktif yang melibatkan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu hingga ketamin.

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mencatat telah mengungkap 33 kasus selama periode tersebut. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 35 tersangka, termasuk tiga orang residivis yang kembali terlibat dalam tindak pidana serupa.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp800 juta. Nilai tersebut menggambarkan besarnya potensi dampak yang dapat ditimbulkan apabila barang-barang terlarang itu berhasil beredar di tengah masyarakat.

Baca Juga:3 Bulan Terakhir, Polres Banjar Bongkar 7 Kasus Narkoba, 10 Tersangka DiamankanUngkap Kasus Peredaran Narkoba, Pengiriman Sabu Seberat 6 Kilo dari Laos Berhasil Digagalkan

Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, mengatakan hasil pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih ditemukan dalam berbagai bentuk dan jenis di wilayah hukumnya. Tidak hanya narkotika yang telah lama dikenal masyarakat, aparat juga menemukan zat adiktif jenis baru yang mulai beredar.

“Selama satu bulan operasi intensif, kami mencatat penurunan peredaran namun ancamannya tetap beragam,” kata Zulkarnaen saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2026).

“Barang bukti yang disita memiliki nilai diperkirakan mencapai Rp800 juta. Jika tidak disita, jumlah ini bisa menyebar dan merusak masa depan sekitar 100 orang,” sambungnya.

Menurut Zulkarnaen, barang bukti yang diamankan terdiri atas sabu seberat 263,24 gram, tembakau sintetis atau sinte sebanyak 393,27 gram, cairan sinte 120 mililiter, 40 butir ekstasi, 19.080 butir obat keras terlarang (OKT), serta cairan ketamin sebanyak 15 mililiter yang dikemas dalam lima kartrid.

Dari keseluruhan perkara yang terungkap, kasus sabu mendominasi. Polisi mencatat terdapat 15 kasus kepemilikan maupun peredaran sabu dengan jumlah tersangka yang sama.

“Dari 33 kasus yang terungkap, kasus kepemilikan dan peredaran sabu menjadi yang paling dominan dengan 15 kasus dan 15 tersangka,” sebutnya.

Sementara itu, tembakau sintetis menempati urutan berikutnya dengan 11 kasus dan 11 tersangka. Polisi juga mengungkap lima kasus peredaran obat keras terlarang, satu kasus ekstasi, serta satu kasus penyelundupan dan peredaran kartrid ketamin yang melibatkan dua tersangka.

Leave a Comment