Langgar Izin Kerja, 25 Fotografer Asing Ilegal Resmi Dideportasi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi mendeportasi 25 fotografer asing ilegal yang kedapatan menyalahgunakan izin tinggal dan Visa On Arrival (VOA) untuk bekerja komersial di Indonesia.

Tindakan tegas ini menjadi sorotan utama dalam audiensi strategis antara Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengapresiasi langkah cepat Kemenimipas dalam menindak para fotografer nakal demi menyelamatkan ekosistem industri kreatif lokal.

“Keterbukaan kolaborasi global harus tetap berjalan di koridor regulasi nasional yang tertib, sehat, dan adil demi melindungi pelaku ekonomi kreatif lokal,” ujar Teuku Riefky dalam keterangannya.

Langkah bersih-bersih ini dipicu oleh maraknya laporan dari berbagai asosiasi profesi mengenai WNA ilegal yang beroperasi bebas di subsektor fotografi dan videografi domestik.

Keberadaan pekerja asing ilegal tersebut merusak harga pasar karena mereka menawarkan tarif jasa yang tidak berimbang, sehingga mengancam keberlanjutan fotografer lokal.

– Advertisement –

Merespons hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, berkomitmen untuk memperketat pengawasan orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing (PORA).

“Fotografer asing diperbolehkan melakukan kegiatan komersial di Indonesia sepanjang mereka mematuhi seluruh ketentuan, termasuk aspek perizinan dan visa kerja yang sesuai,” ungkap Agus Andrianto.

Sebagai langkah pencegahan di masa depan, kedua kementerian menyepakati pembentukan mekanisme pemantauan terpadu untuk mendeteksi dini aktivitas ilegal tenaga asing.

Tak hanya fotografi, Kementerian Ekraf juga memperluas pengawasan ini ke subsektor lain seperti industri musik, film, animasi, serta video.

Penindakan deportasi ini didukung oleh bukti konkret yang diserahkan oleh asosiasi profesi seperti APFI, HIPDI, IPPA, serta laporan praktisi industri terkemuka seperti dr. Tompi dan Jerry Aurum.

Uniknya, kerja sama kedua lembaga negara ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum dan deportasi terhadap warga asing nakal.

Mereka juga bersepakat melanjutkan program pemberdayaan kreatif bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas), seperti pelatihan pembuatan video klip dan monetisasi musik.

Program pembinaan ini berkaca pada kesuksesan grup musik lapas Elpama Prison di Merauke yang diharapkan mampu memberikan bekal kemandirian ekonomi bagi para narapidana.

Melalui kolaborasi unik ini, kedua kementerian optimistis dapat menjaga iklim industri kreatif nasional tetap sehat, kompetitif, sekaligus tertib hukum.

Leave a Comment