
JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) dengan memeriksa delapan saksi dari kalangan vendor, pasca penetapan dua tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, mengatakan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan dan penahanan tersangka yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Pada agenda terbaru, penyidik memanggil 10 orang saksi, namun hanya 8 yang memenuhi panggilan.
Baca Juga:400 Ormas Terdata di Kabupaten Bogor, Kesbangpol Utamakan Pembinaan dan Proses Hukum Terkait Dugaan PungliPolres Tasikmalaya Ungkap Bisnis Trenggiling yang Biasa Dijual Online
“Yang dipanggil hari ini ada 10 orang, tetapi yang hadir hanya 8 orang. Dua lainnya akan dilakukan pemanggilan kembali kemungkinan minggu depan,” ujar Fakhri, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, para vendor tersebut sebelumnya juga telah diperiksa saat proses penyelidikan. Namun, pemeriksaan ulang dilakukan untuk memperkuat dan menegaskan keterangan setelah status perkara naik ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka.
“Para saksi ini sudah pernah diperiksa sebelumnya. Hari ini kami lakukan pemeriksaan kembali untuk menegaskan keterangan mereka,” jelasnya.
Fakhri menambahkan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Selain itu, aliran dana dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut juga masih ditelusuri.
“Materi penyidikan masih didalami, termasuk aliran dana. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” katanya.
Sementara itu, salah satu vendor, M. Faisal, mengaku pemeriksaan ini merupakan yang kesekian kalinya ia jalani sejak kasus tersebut bergulir. Ia menyebut para vendor telah menjadi korban selama lebih dari satu setengah tahun.
“Kami ini korban, bukan hanya secara material, tapi usaha kami juga terganggu. Hari ini kami dipanggil lagi untuk pemeriksaan ulang setelah sebelumnya memberikan keterangan,” ujarnya.
Baca Juga:Nestapa Banjir Cigudeg Memaksa Pedagang Cuanki Pulang KampungBanjir Bandang Terjang Cigudeg Bogor, 10 Kontrakan Hanyut Usai Tanggul Jebol
Menurut Faisal, pemeriksaan ulang dilakukan untuk mengonfirmasi keterangan yang telah disampaikan sebelumnya, sekaligus memberi ruang jika ada tambahan informasi.
Menanggapi penetapan tersangka, Faisal mengapresiasi langkah Kejari Kabupaten Bandung yang dinilai mulai menunjukkan kemajuan dalam penanganan kasus.
“Ini langkah yang bagus, sudah ada kemajuan. Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Mudah-mudahan kasus ini semakin terang dan semua pihak yang terlibat bisa diungkap,” katanya.