HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan (Korsel) Kim Yong-hyun kembali menerima hukuman penjara. Pada Jumat (19/6), Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Kim atas kasus pembocoran rahasia militer.
Dikutip Holopis.com, Jum’at (19/6), Pengadilan menyatakan Kim terbukti menyerahkan daftar sekitar 40 agen dari unit pasukan khusus Komando Intelijen Pertahanan (Defense Intelligence Command atau DIC) kepada mantan komandan DIC yang saat itu berstatus warga sipil.
Pembocoran informasi tersebut terjadi pada periode Oktober hingga November 2024 dan disebut berkaitan dengan upaya pembentukan unit investigasi di bawah pemberlakuan darurat militer.
Dalam persidangan, tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun-suk sebelumnya menuntut Kim dengan hukuman lima tahun penjara.
Vonis terbaru ini menambah daftar hukuman yang telah diterima Kim dalam sejumlah perkara besar yang mengguncang politik Korea Selatan.
Pada Februari lalu, Kim telah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas perannya dalam kasus pemberontakan yang bermula dari deklarasi darurat militer oleh mantan Presiden Yoon Suk-yeol pada Desember 2024.
– Advertisement –
Tak berhenti di situ, pekan lalu Kim kembali dijatuhi hukuman tambahan 30 tahun penjara terkait tuduhan pengkhianatan negara. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan infiltrasi drone ke wilayah Republik Rakyat Demokratik Korea (RRDK) atau Korea Utara.
Sementara itu, mantan Presiden Yoon Suk-yeol juga telah menerima vonis berat dalam rangkaian kasus yang sama. Yoon dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pemberontakan, serta tambahan 30 tahun penjara atas tuduhan pengkhianatan negara.
Kasus yang menyeret Yoon dan sejumlah pejabat tinggi pemerintahannya menjadi salah satu skandal politik terbesar dalam sejarah modern Korea Selatan dan terus menjadi perhatian publik hingga saat ini.
Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.