
JABAR EKSPRES – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara kepada AP (51), mantan kepala cabang bank BUMN di Jawa Barat, dalam kasus pembobolan rekening dormant nasabah senilai Rp204 miliar.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Renaldo Meiji Hasoloan Tobing dalam sidang Kamis (30/4/2026).
Dalam amar putusannya, AP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pencatatan palsu perbankan serta pencucian uang hasil tindak pidana.
Baca Juga:Dari Bandung Menuju Davos: CEO Rumah BUMN BRI Ungkap Resep Restu Mande Tembus Pasar GlobalTransformasi UMKM Lewat Rumah BUMN Bandung: Perjalanan Strategis Cikopi Mang Eko Menuju Kurasi BRIncubator
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,” ujar Renaldo di ruang sidang.
Majelis hakim menyatakan AP terbukti turut serta menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam rekening bank serta memindahkan dana hasil kejahatan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam rekening suatu bank dan turut serta mentransfer harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan asal-usul harta kekayaan,” kata Renaldo.
Selain hukuman badan, AP juga dijatuhi denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya, dengan subsider kurungan 140 hari apabila aset tidak mencukupi.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan AP menimbulkan kerugian besar bagi korban. Sikap AP selama persidangan yang dinilai berbelit-belit juga menjadi hal memberatkan.
“Terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan,” ungkap hakim.
Namun, majelis turut mempertimbangkan hal-hal meringankan, yakni AP belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, menyesal, dan bersikap sopan selama persidangan.
Baca Juga:3 Santri Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Ponpes Ciawi Bogor, Polisi Lakukan PenyelidikanJadi Percontohan Nasional, Jateng Dinilai Paling Progresif Terapkan Ekosistem Halal
Sementara itu, kuasa hukum AP, Edward Pandjaitan, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim, tetapi menyayangkan banyak fakta persidangan yang dinilai tidak masuk dalam pertimbangan hukum.
“Pertama, kami atas nama penasihat hukum menghormati putusan hakim. Apapun yang diputuskan hakim seberat apapun itu bagi kami, kami harus terima,” ujar Edward, Jumat (1/5/2026).
Meski demikian, ia menilai majelis hakim mengabaikan aspek penting terkait sistem keamanan perbankan, khususnya soal fingerprint sebagai otorisasi final dalam proses pemindahbukuan.
“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan itu sebagai kondisi terakhir bahwa kalau itu dilakukan baru terjadi pemindah bukuan,” katanya.