Lebih Sebulan Pasca Mutasi, Polda Kalbar Masih Belum Punya Kapolda Definitif

JAKARTA – Kepastian kepemimpinan di Polda Kalimantan Barat menjadi sorotan setelah serah terima jabatan (sertijab) Kapolda Kalbar belum juga dilaksanakan meski Surat Telegram Kapolri tentang mutasi pejabat tinggi Polri telah terbit sejak 7 Mei 2026.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menunjuk Inspektur Jenderal Polisi Albert Teddy Benhard Sianipar sebagai Kapolda Kalimantan Barat menggantikan Inspektur Jenderal Polisi Pipit Rismanto yang dimutasi untuk menjabat Kapolda Jawa Barat.

Namun hingga memasuki akhir Juni 2026, proses pergantian kepemimpinan tersebut belum terealisasi melalui sertijab resmi sebagaimana lazimnya mutasi pejabat tinggi di lingkungan Polri.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian status kepemimpinan di Polda Kalbar, mengingat jabatan Kapolda merupakan posisi strategis yang berkaitan langsung dengan kebijakan keamanan, penegakan hukum, hingga pengelolaan organisasi kepolisian di daerah.

Belum terlaksananya sertijab berlangsung di tengah berkembangnya informasi mengenai pemeriksaan yang disebut-sebut sedang dijalani mantan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto.

Informasi tersebut sebelumnya disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) yang menyebut adanya pemeriksaan terhadap Pipit oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

– Advertisement –

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai pemeriksaan tersebut dari sumber internal kepolisian.

“IPW mendapatkan informasi bahwa ada pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalbar oleh Propam Mabes Polri,” kata Sugeng dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Rabu (24/6/2026).

Menurut Sugeng, informasi itu muncul setelah Kejaksaan Agung mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit yang menyeret pengusaha Sudianto alias Aseng sebagai tersangka.

Aseng diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola IUP PT Quality Success Sejahtera (QSS) periode 2017-2025 dan ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Mei lalu.

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi yang menghubungkan pemeriksaan internal tersebut dengan keterlambatan pelaksanaan sertijab Kapolda Kalbar.

Pakar: Mutasi Berlaku Sejak Ditetapkan

Pakar hukum administrasi negara Prof Djohermansyah menjelaskan bahwa keputusan mutasi pejabat pada prinsipnya merupakan keputusan administrasi negara yang memiliki kekuatan hukum sejak ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Menurutnya, pejabat yang telah dimutasi secara administratif pada dasarnya telah berstatus sebagai pejabat yang dipindahkan, meskipun proses serah terima jabatan belum dilaksanakan.

“Setelah keputusan mutasi ditetapkan, pejabat yang bersangkutan pada dasarnya telah berstatus sebagai pejabat yang dipindahkan. Dalam masa transisi, tindakan administratif rutin masih dapat berjalan, tetapi pengambilan keputusan strategis idealnya dilakukan oleh pejabat definitif atau pejabat yang secara sah diberikan kewenangan,” ujar Djohermansyah.

Ia menilai keterlambatan sertijab memang dapat terjadi karena berbagai faktor administratif. Namun kondisi tersebut tidak seharusnya berlangsung terlalu lama karena berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam proses pengambilan keputusan organisasi.

“Jabatan Kapolda merupakan posisi strategis yang memiliki kewenangan besar dalam penentuan arah kebijakan, mutasi internal, hingga pengambilan keputusan penting terkait keamanan dan penegakan hukum. Karena itu, kepastian status pejabat sangat penting,” katanya.

Polri Diminta Berikan Penjelasan

Sementara itu, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai lambannya pelaksanaan sertijab berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik, terlebih ketika terjadi bersamaan dengan munculnya informasi mengenai pemeriksaan terhadap pejabat yang sebelumnya menjabat.

Menurut Hari, Polri perlu memberikan penjelasan resmi agar tidak muncul beragam tafsir terkait belum terlaksananya pergantian pimpinan di Polda Kalbar.

“Secara formal seseorang yang telah dimutasi keluar dari jabatan Kapolda tidak lagi dapat dipandang sebagai Kapolda definitif. Kewenangan strategis yang melekat pada jabatan tersebut pada prinsipnya mengikuti jabatan, bukan individu,” ujarnya.

Ia menambahkan, transparansi mengenai proses transisi kepemimpinan diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola organisasi kepolisian.

Hingga berita ini ditulis, Mabes Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan belum dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolda Kalimantan Barat, meskipun surat telegram mutasi telah diterbitkan lebih dari satu bulan lalu.

Kondisi tersebut membuat posisi kepemimpinan definitif di Polda Kalbar masih menjadi tanda tanya di tengah berlangsungnya berbagai agenda strategis penegakan hukum dan keamanan di wilayah Kalimantan Barat.

Leave a Comment