Ketahuan Jual Kursi, Langsung Diproses Hukum – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Pemerintah Kota Bandung bahkan menyiapkan sanksi tegas hingga proses pidana bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan dalam penerimaan siswa baru.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (11/5/2026). Ia menilai praktik jual beli kursi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga dapat merusak nilai kejujuran dalam dunia pendidikan sejak dini.

“Siapa pun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” tegas Farhan.

Baca Juga:Aplikasi SPMB 2026 Dimatangkan, Disdik Sebut Masih Tahap Uji CobaGalang Masukan, SPMB 2026 Masih Dimatangkan

Menurutnya, pelaksanaan SPMB harus berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Ia tidak ingin proses penerimaan siswa baru justru menjadi ruang praktik curang yang merugikan masyarakat, khususnya calon peserta didik dan orang tua.

Farhan menilai, kecurangan dalam proses masuk sekolah dapat memberikan dampak buruk terhadap pembentukan karakter anak. Ia khawatir siswa yang diterima melalui jalur tidak semestinya akan tumbuh dengan pemahaman bahwa praktik curang merupakan hal yang biasa.

“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, maka dia akan tumbuh menjadi pribadi yang menganggap kecurangan itu wajar,” ujarnya.

Untuk mencegah hal tersebut, Pemkot Bandung mengaku telah melakukan berbagai langkah pengawasan sejak awal. Salah satunya dengan memberikan arahan langsung kepada kepala sekolah SD dan SMP negeri agar menjalankan proses penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pengawasan internal, Pemkot Bandung juga menggandeng aparat penegak hukum dan DPRD Kota Bandung guna memperkuat pengawasan selama proses SPMB berlangsung. Koordinasi lintas sektor tersebut dilakukan agar setiap potensi penyimpangan dapat ditindak cepat.

Farhan menambahkan, Pemkot Bandung juga terus menyesuaikan mekanisme penerimaan siswa baru dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk terkait teknis jalur penerimaan dan pengawasan sistem seleksi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron memastikan seluruh sekolah telah diinstruksikan untuk menolak segala bentuk praktik titipan maupun jual beli kursi.

Leave a Comment