
Jabar Ekspres – Sebanyak 61 petugas dikerahkan Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk memeriksa kesehatan hewan kurban di ratusan lapak penjualan menjelang Idul Adha 1447 Hijriah.
Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dispernakan KBB Nomor 500.7.2.4/Kpts-205/Dispernakan/2026 tertanggal 20 April 2026. Para petugas tersebut akan disebar di 16 kecamatan guna melakukan pemeriksaan antemortem, memastikan hewan dalam kondisi sehat dan layak disembelih.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bandung Barat, Wiwin Aprianti, mengatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 11 hingga 26 Mei 2026.
Baca Juga:KPAI : Anak Luka Bakar di Tasikmalaya Alami Trauma BeratMomentum Kartini 2026: Pertamina Perkuat UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi, Ketahanan, dan Akses Pasar
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang beredar memenuhi syarat kesehatan dan aman dikonsumsi masyarakat,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (24/4/2026).
Dari total petugas, 33 orang merupakan personel internal Dispernakan KBB, sementara 28 lainnya berasal dari mahasiswa program koas dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran.
Untuk mendukung pelaksanaan, Dispernakan menyiapkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) khusus kurban serta 10 ribu stiker bertuliskan “Sehat” sebagai penanda lapak yang telah diperiksa.
Berdasarkan data tahun sebelumnya, jumlah hewan kurban yang diperiksa pada 2025 mencapai 11.710 ekor, terdiri dari 5.063 sapi, 6.269 domba, 366 kambing, dan 12 kerbau. Pada 2026, jumlah tersebut diproyeksikan meningkat sekitar dua persen menjadi 11.944 ekor, dengan jumlah lapak penjualan diperkirakan tetap sebanyak 270 titik.
“Selain pemeriksaan, petugas juga akan melakukan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat terkait tata cara pemasukan ternak serta kriteria hewan yang layak dikurbankan,” katanya.
Wiwin menegaskan setiap hewan yang masuk ke wilayah Bandung Barat, wajib dilengkapi dokumen sesuai ketentuan, seperti SKKH untuk dalam daerah, Sertifikat Veteriner untuk antar daerah, serta Sertifikat Karantina Hewan untuk antar wilayah karantina.
“Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui sistem iSIKHNAS,” tambahnya.
Baca Juga:Geger Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-hidup, SAGAVET Unair Tawarkan Solusi Sesuai Syariat Islam!Kasus Dugaan Korupsi Disnaker Cimahi, Pemkot Janji Perketat Pengawasan
Pedagang dan peternak diimbau melaporkan setiap kedatangan hewan, menerapkan biosekuriti dengan mengisolasi hewan baru minimal 14 hari, menjaga kebersihan kandang, serta memisahkan hewan sakit dari yang sehat.
“Dengan pengawasan ini, kami berharap masyarakat bisa mendapatkan hewan kurban yang sehat, aman, dan layak konsumsi,” pungkas Wiwin. (Wit)