HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memastikan tak akan mengabaikan setiap fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tak terkecuali fakta soal dugaan aliran uang dengan kode yang mengarah pada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama.
Tak hanya Djaka Budi sejumlah nama yang terungkap dalam persidangan juga akaditindaklanjuti KPK. Di antaranya mantan pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor dan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adi.
“Ya tidak dilepaskan begitu saja,” tegas Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (17/6/2026).
Namun demikian, KPK tak mau gegabah dalam proses pengusutan nama-nama yang terungkap dalam persidangan. Sejauh ini, Lembaga antirasuah sedang mencermati seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan. Termasuk kemunculan sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana dari pihak PT Blueray Cargo.
“Iya, pasti penyidik akan mencermati apa yang sudah didapatkan oleh jaksa penuntut umum ya. Karena ini kan diproses persidangan,” kata Setyo.
Jaksa penuntut umum terlebih dahulu akan menyusun laporan pengembangan hasil penuntutan yang kemudian menjadi bahan analisis bagi penyidik. Pimpinan lembaga antirasuah nantinya akan menerima laporan soal fakta yang terungkap dalam persidangan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
– Advertisement –
“Karena normalnya pasca persidangan itu jaksa akan membuat namanya laporan pengembangan dari hasil proses penuntutan,” ujar Setyo.
Lebih lanjut dikatakan Setyo, setiap keterangan yang disampaikan di persidangan akan dibandingkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan. Selain itu, penyidik juga akan menguji kesesuaian keterangan tersebut dengan alat bukti maupun keterangan saksi lainnya.
“Kalau di persidangan kan diambil secara sumpah. Itu yang dipertanggungjawabkan. Relevan tidak dengan keterangan pada saat pemeriksaan di tahap penyidikan, kemudian dikaitkan lagi dengan keterangan saksi-saksi yang lain,” tutur Setyo.
Setyo mencontohkan adanya kemungkinan perbedaan antara keterangan saksi dalam BAP dan keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim. Menurut Setyo, seluruh perbedaan maupun kesesuaian itu akan menjadi bahan kajian penyidik.
“Itu semua pasti menjadi bahan kajian sampai kemudian ada keputusan dari Kedeputian Penindakan. Nanti sesuai mekanismenya dilaporkan kepada pimpinan untuk penentuan tindak lanjutnya,” tandas Setyo.
Sejumlah nama mencuat dalam beberapa sidang terakhir, baik itu kesaksian maupun pemeriksaan terdakwa. Di antara nama yang mencuat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, mantan pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor, hingga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adi.
Direktur Blueray Cargo (Grup) John Field sebelumnya tak membantah adanya aliran uang beserta kode untuk sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Salah satu aliran uang berkode BC1 yang diduga mengarah pada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi.
John Field saat diperiksa sebagai terdakwa mengamini aliran uang dengan kode usai dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (12/6/2026), Jaksa KPK merinci aliran uang ke sejumlah pihak beserta kodenya.
Selain BC1, juga disebut kode BC2 yang diduga mengarah pada Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026. Lalu kode BC3 yang diduga mengarah kepada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.
“Majelis ini untuk menambahkan lagi, mendetailkan juga, sebagaimana yang sudah dijawab oleh terdakwa di BAP 45 Majelis. Ini izin tolong disimak ya Pak John kaitan dengan rincian untuk kode-kode ini. Izin Majelis,” ucap jaksa.
Dari keterangan disampaikan jaksa, diketahui dugaan aliran uang dari Blueray beserta kode terjadi sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Pada Juli 2025, total uang yang digelontorkan ke sejumlah pihak senilai Rp 8,2 miliar.
“Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp 8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M,” kata jaksa.
“Betul,” kata John mengamini.
“Baik. Kemudian untuk pemberian di
bulan Agustus itu akumulasinya Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD. Kemudian BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M,” ucap Jaksa.
“Betul,” kata Jhon.
“Jaksa: Baik. Kemudian untuk di bulan September akumulasinya Rp 8.950.000.000. Untuk BC1 Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M,” ucap Jaksa.
“Kemudian untuk di bulan Oktober 2025 ini Rp 8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M.
Kemudian di bulan November 2025, Rp 8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal Rp 2 M, BC3 Sis Rp 1 M.
“Selanjutnya di bulan Desember 2025, Rp 8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Rizal Rp 2 M, BC3 Sis Rp 1 M. Kemudian lagi pemberian di bulan Januari 2026, Rp 8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis Rp 1 M,” kata jaksa.
Dari uraian yang diungkap jaksa, Djaka rutin diduga rutin menerima Rp 3 miliar sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Sehingga dalam kurun tujuh bulan total dugaan aliran uang mencapai Rp 21 miliar.
“Izin Majelis itu penegasan aja untuk melengkapi catatan keuangan sebagaimana penjelasan,” ungkap jaksa.
Dalam persidangan, jaksa meyakini majelis hakim jika uang itu sudah diterima pihak terkait. Pasalnya, Kasi Intel Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan alias Ocoy tidak pernah menyampaikan keluhan.
“Jadi Pak John, izin majelis memahami dan yakin dari ucapan Pak Ocoy bahwa Pak Ocoy tidak pernah menyampaikan keluh kesah atau keluhan oleh pihak-pihak yang menerima bahwa uangnya punya Pak John itu tidak sampai. Tidak pernah ya?,” tanya jaksa.
“Tidak pernah,” jawab John Field.
“Dan itu menyakinkan Pak John dan Pak John memahami uang itu sampailah kepada kode-kode itu sesuai dengan apa yang dibilang oleh Pak Ocoy?, ” sambungan jaksa.
“Iya,” ucap John.
Nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam surat surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjerat pemilik Blueray Cargo, John Field. Dalam dakwaan, Djaka disebut dalam rangkaian pertemuan antara pejabat DJBC dengan pengusaha kargo sebelum dugaan pengondisian jalur impor terjadi. Klandestin ini dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025.
“Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan, John Field bersama Dedy dan Andri sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 disebut memberikan uang total Rp 61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada pejabat DJBC. Selain itu ada juga fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.845.000.000 yang diberikan kepada sejumlah pejabat.
Rizal selaku selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC disebut menerima Rp 2 miliar hampir di setiap penyerahan uang. Lalu, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono menerima Rp 1 miliar.
Sedangkan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan menerima Rp 450 juta hingga Rp 600 juta pemberian lain. Rinciannya, berupa fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar dan jam tangan Tag Heuer senilai Rp 65 juta. Kemudian, ada juga penerimaan yang dilakukan Enov Puji Wijanarko disebut menerima satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta.
John Field bersama Dedy dan Andri didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lalu, Pasal 606 ayat (1) UU KUHP juncto aturan penyesuaian pidana dan penyertaan pidana korporasi.