Dihantam Badai Fiskal, Pemkot Cimahi Akui Transfer Dana Berkurang Rp238 Miliar – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi masih menghadapi sejumlah pekerjaan rumah besar yang telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Persoalan banjir, pengangguran, kemiskinan, hingga penguatan pelayanan publik menjadi agenda yang harus diselesaikan pemerintah daerah.

Memasuki usia 25 tahun, Cimahi kini dihadapkan pada tantangan untuk membuktikan bahwa keterbatasan fiskal tidak menjadi penghambat pembangunan.

Baca Juga:Suku Bunga Tinggi Gerus Minat Investasi Emas, Harga Acuan Ekspor TerkoreksiUdang Windu Jadi Penggerak Ekspor Perikanan di Indonesia, Tembus Rp173 Miliar dalam 5 Bulan

Pemerintah daerah dituntut mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, kemampuan anggaran, dan upaya menciptakan kemandirian ekonomi daerah.

Namun, upaya menjawab persoalan tersebut tidak berjalan dalam kondisi anggaran yang longgar. Pemerintah Kota Cimahi kini harus menyusun ulang skala prioritas akibat tekanan fiskal dan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi, Hendra Gunawan, mengatakan kondisi fiskal menjadi salah satu tantangan terbesar pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.

Menurut dia, di tengah keterbatasan anggaran, Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD telah menetapkan tiga sektor utama yang menjadi prioritas, yakni infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

“Prioritas yang utama yang dilakukan oleh Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota beserta DPRD Kota Cimahi, bahwa itu menitikberatkan kepada infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” kata Hendra saat ditemui usai refleksi 25 Tahun Kota Cimahi di Hotel Tjimahi, Jalan Jenderal H. Amir Machmud, Cimahi Tengah, Rabu, 17 Juni 2026.

Hendra mengatakan, tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah semakin terasa dalam satu hingga dua tahun terakhir. Salah satunya berasal dari berkurangnya dana transfer ke daerah yang mencapai sekitar Rp238 miliar.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus menanggung konsekuensi pengangkatan tenaga harian lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang kini menjadi bagian dari kewajiban penggajian Pemerintah Kota Cimahi.

Baca Juga:Bikin Warga Resah, Pemuda di Parung Bogor Ditangkap Polisi Saat Bawa Celurit RaksasaDiduga Korsleting Listrik, Rumah-Toko Sparepart Motor di Citeureup Bogor Ludes Terbakar

“Jadi bertambah lagi, enggak tahu nih tahun 2027 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan antara Daerah dan Pusat, ini juga berkenaan dengan anggaran pegawai apakah harus sesuai atau tidak, dan bagaimana itu nanti kita lihat lagi,” ujar Hendra.

Saat ini, kata dia, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD Kota Cimahi masih melakukan kajian terhadap program-program pembangunan ke depan agar tetap berjalan sesuai kemampuan fiskal daerah.

Leave a Comment