
JABAR EKSPRES – Polemik pencairan uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) masih terus berlanjut. Kini, surat terbuka ditujukan kepada Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Komisi Yudisial terkait pencairan uang ganti rugi senilai Rp193,6 miliar yang dinilai bermasalah.
Sikap mosi tidak percaya dan surat terbuka yang dilayangkan itu, dilakukan oleh Ketua Forum Pemuda Pemerhati Kasus Proyek Strategis Nasional (PSN), M. Rizky Firmansyah yang mewakili rasa keadilan pihak ahli waris (Udju/Roni Riswara dkk).
“Saya menilai pencairan dana oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Hera Polosia Destiny, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang,” katanya saat ditemui pada Rabu (22/4/2026).
Baca Juga:Pembangunan Tower di Cijeruk Disorot, Kecamatan Minta Aktivitas Dihentikan SementaraDua Pelajar Disiram Air Keras di Parung Panjang, Polisi: Pelaku Masih Diselidiki
Menurut Rizky, dana tersebut dicairkan kepada Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista Raya, yang disebut sebagai terpidana dalam perkara korupsi berdasarkan putusan PN Tipikor Bandung Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg.
Dia menjelaskan, dalam perkara tersebut, penerima dana dinyatakan melakukan pemalsuan dokumen pertanahan, termasuk letter C, riwayat tanah, hingga surat keterangan desa, yang kemudian digunakan untuk menerbitkan dua sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
“Ini bentuk perampasan hak keperdataan masyarakat yang dilakukan oleh lembaga peradilan,” jelas Rizky.
“Saya juga mempertanyakan dasar hukum pencairan dana tersebut. Mengingat masih terdapat sembilan penetapan konsinyasi dan sembilan cek tunai milik ahli waris yang disebut belum pernah dibatalkan,” lanjutnya.
Selain itu, Rizky menyoroti proses pencairan yang dinilai dilakukan secara nonprosedural, termasuk saat proses peninjauan kembali (PK) masih berlangsung.
Dalam pemaparannya, dia menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa dugaan pelanggaran etik serta mencopot Ketua PN Sumedang.
“Mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa etik dan mencopot Ketua PN Sumedang jika terbukti menyalahgunakan wewenang,” paparnya.
Baca Juga:Misteri Luka Bakar Anak 8 Tahun di Leuwisari Tasikmalaya, Polisi Olah TKP dan Kumpulkan BuktiPerkuat Ketahanan Ekonomi Keluarga, Pertamina Sebar 118 Ribu Paket Sembako
Rizky juga mendorong pihak KPK RI, untuk mengusut dugaan praktik melawan hukum dalam pencairan dana tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak perbankan dan oknum pengadilan.
“Mendukung penuh KPK RI untuk mengusut dugaan ‘permufakatan jahat’ di balik pencairan ini, termasuk memeriksa pihak perbankan dan oknum pengadilan yang terlibat,” imbuhnya.