HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah aturan terkait pajak kendaraan bermotor. Dalam regulasi terbaru, kendaraan listrik kini tidak lagi secara otomatis bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan. Aturan ini menggantikan kebijakan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, yang secara jelas memasukkan kendaraan listrik sebagai objek yang dikecualikan dari pajak.
– Advertisement –
Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tidak lagi disebut secara eksplisit sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Artinya, kendaraan listrik berbasis baterai kini berpotensi dikenakan pajak seperti kendaraan konvensional.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang insentif. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan listrik bisa mendapatkan pembebasan atau pengurangan pajak, tergantung kebijakan masing-masing daerah dan ketentuan yang berlaku.
– Advertisement –
Dengan kata lain, status “bebas pajak” tidak lagi berlaku otomatis. Pemerintah daerah kini memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kendaraan listrik akan dibebaskan sepenuhnya dari pajak atau hanya mendapat keringanan.
Kebijakan ini dinilai membawa konsekuensi besar, terutama bagi pemilik kendaraan listrik dan industri otomotif. Pasalnya, selama ini insentif pajak menjadi salah satu faktor utama yang mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik.
Di sisi lain, perubahan aturan ini juga berkaitan dengan kondisi keuangan daerah. Sejumlah pihak menilai kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD), yang selama ini sangat bergantung pada sektor pajak kendaraan.
Salah satunya disampaikan oleh Jajang Rohana dari DPRD Jawa Barat. Ia menilai tren peralihan masyarakat ke kendaraan listrik perlu diantisipasi dengan kebijakan yang matang.
Menurutnya, jika tidak diimbangi strategi baru, pergeseran dari kendaraan berbahan bakar minyak ke listrik bisa berdampak pada stabilitas keuangan daerah.
“Pendapatan daerah masih sangat bergantung pada pajak kendaraan bermotor. Karena itu, kebijakan kendaraan listrik harus disiapkan secara bertahap,” ujarnya.
Dengan aturan baru ini, masyarakat diharapkan lebih memahami bahwa kepemilikan kendaraan listrik ke depan tetap memiliki kewajiban pajak, meski dalam bentuk insentif.
Pemerintah pun dituntut menyeimbangkan antara mendorong penggunaan energi ramah lingkungan dan menjaga pemasukan daerah tetap stabil.
– Advertisement –