
JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bogor mendorong penerapan moratorium atau penghentian sementara penambahan izin angkutan kota (angkot) dari wilayah Kabupaten Bogor yang masuk ke dalam Kota.
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, mengatakan, saat ini jumlah angkot dari Kabupaten Bogor yang beroperasi hingga ke pusat kota mencapai sekitar 6.000 hingga 7.000 unit. Dengan jumlah sebesar itu, menurutnya, sudah tidak perlu lagi ada penambahan izin armada angkot baru.
“Kalau moratorium tidak ditambah lagi namanya. Moratorium itu jangan ditambah lagi dong, kan sudah 6.000-7.000. Jangan ditambah izin-izin barunya. Nah, yang ada sekarang ditata ulang,” ujar Dedie saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Baca Juga:Dishub Kabupaten Bogor Perketat Penindakan Parkir Liar di Pakansari, Pelanggar Siap Digembosi hingga DiderekPembangunan SMAN 11 Kota Bogor Dimulai Juni 2026, KBM Angkatan Pertama Sementara di SMAN 2
Menurutnya, banyaknya angkot dari Kabupaten Bogor yang masuk hingga ke jantung Kota Bogor turut menambah beban jalan dan berkontribusi terhadap kemacetan. Kondisi ini pun menjadi pekerjaan rumah yang harus segera ditangani melalui penataan bersama.
Adapun kewenangan penerbitan izin angkot dari wilayah Kabupaten Bogor yang masuk ke kawasan Kota Bogor itu disebutnya bukan berada di Dinas Perhubungan Kabupaten, melainkan sepenuhnya berada di tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Hari ini pembicaraan juga dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Perhubungan Kota Bogor. Yang ngeluarkan izin bukan Dinas Perhubungan Kabupaten, tapi itu Dinas Perhubungan Provinsi. Saya mengingatkan kepada Dinas Perhubungan Provinsi jangan ditambah lagi,” katanya.
Di sisi lain, Pemkot Bogor saat ini juga masih terus berupaya melakukan penataan terhadap angkot yang beroperasi di dalam kota.
Penataan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan, yang menetapkan batas maksimal usia kendaraan selama 20 tahun.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Bogor, terdapat sekitar 1.854 angkot yang telah melebihi batas usia teknis dan saat ini tengah dalam proses penataan. Sementara itu, sekitar 860 angkot masih aktif dan dinyatakan laik jalan dari total 25 trayek.
Dedie menilai, penataan ini perlu dilakukan secara seimbang antara angkot dalam kota dan dari luar daerah.
Baca Juga:Belanja Masyarakat Menguat, Program Nasional Tembus Rp184 Triliun di Awal 2026Kerugian Investasi Ilegal Tembus Rp142 Triliun, OJK Minta Aktif Cek Legalitas di Situs Resmi
Ia tidak ingin kebijakan pembatasan usia angkot di dalam kota justru tidak sejalan dengan kondisi di lapangan, di mana angkot dari luar wilayah Kota Bogot masih terus masuk.