HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gelombang keresahan warga imbas aksi premanisme di Ibu Kota memicu respons keras dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Insiden pemalakan terhadap sopir bajaj dan pedagang kecil di Tanah Abang jadi titik balik sikap tegas pemerintah daerah.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmennya untuk memberantas praktik premanisme hingga ke akar.
– Advertisement –
“Tidak ada kompromi lagi. (Untuk) premanisme di Jakarta, saya sebagai Gubernur saya tidak ragu-ragu untuk itu (menindak tegas),” kata Pram di Jakarta dikutip pada Senin, (13/4/2026).
Pram menyampaikan demikian setelah viralnya video yang memperlihatkan seorang sopir bajaj di kawasan Tanah Abang dipalak oleh oknum preman.
– Advertisement –
Lalu, insiden lain pedagang bakso yang dipalak oknum preman di Kampung Bali, Tanah Abang. Preman itu kesal mangkok pedagang dipecahkan karena uang permintaannya tak dikasih korban.
Pram menyampaikan sudah melihat langsung video kejadian dan segera memerintahkan langkah konkret kepada jajaran terkait.
“Saya sudah melihat videonya dan saya sudah meminta kepada Satpol PP, Kepala Dinas untuk mengambil tindakan tegas terhadap itu,” ujar Pram.
Sebelumnya, viral di media sosial terutama TikTok terkait pedagang bakso yang dipalak Rp100 ribu oleh oknum preman. Oknum itu memecahkan mangkok milik pedagang bakso karena kesal tak dikasih uang.
Dalam video itu, pedagang bakso menolak memberi uang karena merasa sudah memberikan sebelumnya.
“Pecahin gak papa, gak papa. Saya mau bayar tapi tanggal 1 (dibayar),” kata pedagang bakso di dalam video dikutip pada Senin, (13/4/2026).
Pihak kepolisian sudah mengamankan preman yang memecahkan mangkuk pedagang bakso di Kampung Bali. Ada tiga preman yang diciduk polisi dalam insiden itu yakni berinisial DA, TDT dan OP.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, AKP Ikhsan RJ Irianto mengatakan pelaku terancam 10 tahun penjara atas aksi pemerasan tersebut.
“Kita kenakan pasal pemerasan dan pengancaman. Kita sertakan undang-undang darurat karena dari salah satu tiga oknum tersebut ditemukan adanya pisau. Ancaman hukumannya kurang lebih 10 tahun,” kata AKP Ikhsan.
– Advertisement –