Usut Aliran Fee Blueray Cargo, KPK akan Dalami Tujuan hingga Kewenangan BPOM dan Kemendag

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bakal mendalami dugaan setoran rutin dari Blueray Cargo (Grup) ke beberapa pihak di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Di antara asepek yang didalami yakni terkait maksud dan tujuan pemberian setoran hingga otoritas atau kewenangan.

“Ya tentunya pemberian yang dilakukan oleh PT. BR (Blueray Cargo) ada maksud, artinya ada upaya untuk menggerakkan, kenapa PT. BR ini memberikan sesuatu kepada pihak-pihak tersebut itu nanti kita akan mendalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (25/6/2026).

Tindaklanjut dan pendalaman bakal dilakukan menyusul telah terungkapnya dugaan aliran tersebut dalam persidangan terdakwa Direktur Blueray Cargo (Grup), John Field Dkk. Selain beberapa pihak di lingkungan BPOM dan Kemendag, KPK juga bakal menindaklanjuti fakta persidangan soal dugaan aliran uang Rp 30 miliar dari Blueray Cargo ke mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor.

“Itu muncul di keterangan saksi ya dalam persidangan, tentu nanti JPU akan lakukan analisis termasuk di penyidikannya, itu akan menjadi materi pengayaan, apakah kemudian ini akan menjadi materi baru untuk pengembangan atau penebalan dari penyidikan yang masih berproses, karena memang masih ada satu tersangka di penyidikannya,” ucap Budi.

“Jika memang nanti ada bukti-bukti yang mengarah terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di BPOM, tentunya nanti akan ditelusuri, apakah berkaitan dengan kewenangan dari institusi itu. kalau kita lihat kewenangannya berkaitan dengan pengawasan obat-obatan misalnya, dan juga pengawasan terkait barang-barang tertentu lainnya. Nah nanti kita akan kita akan terusuri ke situ apakah ada kaitannya dengan itu, apakah ada importasi barang-barang yang memang ada keterkaitannya dengan kewenangan atau otoritas di BPOM,” ujar Budi menambahkan.

Tak hanya BPOM, kewenangan Kemendag juga akan ditelusuri lebih lanjut. Salah satu yang disinggung terkait kewenangan dalam mengatur kebijakan impor nasional, termasuk menjaga keseimbangan neraca perdagangan.

– Advertisement –

“Termasuk di Kementerian Perdagangan. ini yang tentunya juga menjadi pertanyaan teman-teman, di Kementerian Perdagangan itu salah satu kewenangannya atau otoritasnya adalah berkaitan dengan pengaturan neraca importasi barang. Jadi setiap impor barang atau setiap barang yang masuk ke Indonesia, itu ada pengaturannya, sehingga tidak terjadi oversupply atau tidak terjadi kekurangan, sehingga antara demand dan supply-nya itu bertemu di titik equilibrium-nya, jadi ada titik pasnya,” terang Budi.

KPK memastikan pengusutan suap Blueray Cargo tak berhenti pada sejumlah pejabat Bea Cukai yang telah dijerat menjadi pesakitan. Pengusutan akan dikembangkan pada pihak lainya yang diduga terlibat atau turut menikmati fulus ‘udang dibalik balik batu’ Blueray.

“Setiap peristiwa tertangkap tangan itu kan tidak selalu menjadi titik henti, tapi selalu ada jalan maju bagi pengungkapan sebuah perkara, sehingga nanti kita bisa benar-benar mengungkap akar permasalahan tindakan korupsi. Karena ini penting, kita bicara pemberantasan korupsi, tidak hanya bicara proses hukumnya saja, tapi supaya tuntas, kita juga harus melakukan mitigasi dan pencegahan ke depannya,” tandas Budi.

Dugaan fee kepada sejumlah pejabat di BPOM dan Kemendag itu sebelumnya telah diungkap Jaksa KPK dalam persidangan pada Jumat (12/6/2026). Jaksa mengungkap hal itu saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Andri.

Dalam BAP Andri yang diungkap jaksa, tercantum sejumlah nama dari BPOM dan Kemendag yang diduga rutin menerima fee dari Blueray.

Terkait BPOM, nama yang disebut adalah Deputi Tubagus dan Direktur Partomo. Diduga nama itu merujuk pada posisi Direktur Penyidikan Obat dan Makanan BPOM. Atas arahan John Field, uang diserahkan langsung kepada seorang deputi dan direktur di BPOM tersebut.

Andri dalam BAP-nya juga menyebut empat nama di Kemendag. Empat nama itu yakni Aldison, Ronald, Rangga, Michael. Nama Aldison diduga merujuk pada posisi Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.

Pihak-pihak yang disebut itu nantinya berpeluang dipanggil dan diperiksa penyidik KPK. Sejurus hal itu, KPK juga akan mempertebal bukti dan keterangan terkait dugaan aliran fee tersebut.

Dugaan aliran fee itu sebelumnya juga diungkap Jaksa KPK dalam analisis yuridis surat tuntutan terdakwa John Field, Dedi Kurniawan selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Jaksa menyebut, berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan, termasuk salah satunya terdakwa John Field, uang-uang tersebut bukan uang oprasional resmi Blueray Cargo seperti gaji dan bonus karyawan Blueray Cargo. Tetapi, jatah fee uang bulanan yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu terkait dengan jasa impor Blueray Cargo.

Menurut Jaksa, ada sejumlah uang yang terealisasi dan ada yang belum sempat terdistribusikan. Yang jelas, kata Jaksa, pemberian uang itu terkait dengan bisnis jasa impor Blueray Cargo.

John Field sendiri telah dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan. Adapun Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing dituntut dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti 80 hari.

Ketiga terdakwa dituntut atas kasus dugaan suap kepada beberapa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jaksa menyebut suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

Ketiga terdakwa dinilai jaksa telah terbukti melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan perkara ini.

Dalam surat dakwaan, John Field dan kedua anak buahnya itu disebut menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp 61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Adapun penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Dari jumlah itu, Rizal diduga menerima Rp 14.000.000.000, Sisprian Rp 7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp 4.050.000.000. Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai akan dituntut dalam berkas terpisah.

Sisanya ada dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum. Salah satunya, Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Enov Puji Wijanarko.

Dalam surat dakwaan, Enov Puji Wijanarko disebut menerima 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330.000.000. Lalu Orlando disebut menerima fasilitas hiburan senilai Rp 1.450.000.000 dan 1 buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65.000.000.

Leave a Comment