HOLOPIS.COM, JAKARTA – Di Indonesia, pernikahan bukan sekadar ikatan emosional dan spiritual antara dua insan, melainkan juga sebuah peristiwa hukum yang wajib dicatat oleh negara. Menikah secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Muslim adalah langkah krusial untuk menjamin hak-hak istri dan anak di masa depan.
Tanpa catatan resmi, sebuah pernikahan dianggap “nikah siri” yang secara hukum negara tidak memiliki kekuatan, sehingga dokumen penting seperti akta kelahiran anak dan hak waris akan sulit untuk diurus secara legal.
Pentingnya legalitas ini berkaitan erat dengan perlindungan terhadap kaum perempuan. Dalam catatan negara, seorang istri memiliki kedudukan hukum yang kuat jika terjadi sengketa rumah tangga atau perceraian. Negara hadir untuk memastikan bahwa hak nafkah dan pembagian harta bersama (gono-gini) dapat ditegakkan.
Jika pernikahan tidak tercatat, maka secara hukum negara, hubungan tersebut dianggap tidak pernah ada, yang seringkali merugikan pihak perempuan dan anak-anak yang dilahirkan.
– Advertisement –
Selain itu, memiliki buku nikah adalah syarat administratif dasar dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Mulai dari pengurusan Kartu Keluarga (KK), paspor, hingga pendaftaran sekolah anak, semuanya memerlukan bukti otentik pernikahan orang tua. Dengan melakukan pencatatan resmi, pasangan suami istri sebenarnya sedang menjalankan prinsip Maslahah Mursalah (kepentingan umum), yaitu menjaga ketertiban sosial dan administrasi kependudukan agar tidak terjadi kekacauan di kemudian hari.
Secara filosofis, pernikahan dalam Islam disebut sebagai Mitsaqan Ghalidza atau perjanjian yang sangat kuat. Dengan mendaftarkannya ke negara, pasangan tersebut menunjukkan keseriusan dan transparansi dalam membangun komitmen. Hal ini juga menjauhkan fitnah dari masyarakat, karena status pernikahan mereka jelas dan diakui oleh pemerintah setempat, bukan dilakukan secara sembunyi-sembunyi yang bisa menimbulkan kecurigaan.
Terakhir, pernikahan yang sah secara negara memudahkan akses terhadap perlindungan sosial dan fasilitas kesehatan pemerintah. Sebagai warga negara yang baik, menaati aturan tentang pencatatan pernikahan adalah bentuk ketaatan kepada Ulil Amri (pemimpin/pemerintah) selama aturan tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Justru, aturan ini bertujuan untuk memuliakan institusi keluarga agar tetap kokoh secara agama maupun secara konstitusional.
Keutamaan dan Sunnah Pernikahan
Dalam pandangan Islam, menikah adalah penyempurna separuh agama. Rasulullah SAW bersabda bahwa pernikahan adalah sunnahnya, dan siapa yang membenci sunnahnya, maka ia bukan termasuk golongannya. Menikah merupakan sarana untuk menjaga pandangan, membentengi diri dari kemaksiatan, serta jalan untuk mendapatkan keturunan yang saleh dan saleha sebagai investasi amal jariyah di akhirat.
Beberapa sunnah dalam pernikahan antara lain ; Khutbah Nikah. Dalam rangkaian proses pernikahan, biasanya akan ada siraman rohani atau nasihat agama sebelum akad dilakukan. Isinya biasanya adalah nasihat pernikahan hingga penjelasan tentang para pengantin.
Selain itu ada istilah Walimatul Urs. Yakni tradisi untuk melaksanakan perjamuan makan dalam rangka mengumumkan pernikahan (minimal secara sederhana). Dalam kegiatannya, biasanya dilakukan dengan pembacaan tahlil hingga doa bersama yang dikhususkan untuk kelancaran pernikahan dan kebaikan dalam rumah tangga bagi para pengantin dan keluarganya.
Selanjutnya adalah mahar yang memudahkan. Dalam memberikan maskawin, sebaiknya yang tidak memberatkan pihak laki-laki, namun tetap menghargai pihak perempuan.
Dan yang terakhir adalah pembacaan doa dan keberkahan. Mendoakan pengantin agar dianugerahi keberkahan dalam suka maupun duka adalah cara yang baik dan bijak untuk memberikan suntikan moril dalam kegiatan pernikahan.
Teks Akad Nikah (Ijab Qabul)
Berikut adalah bacaan yang diucapkan oleh Modin (mewakili wali) dan jawaban dari mempelai laki-laki:
Ucapan Ijab oleh Modin:
أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي (اسم العروس) بمهر (ذكر المهر) حالا
Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti (Nama Pengantin Perempuan) bi mahri (Sebutkan Maharnya) haalan.
Artinya: “Aku nikahkan engkau dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (Nama Pengantin Perempuan) dengan mahar (Sebutkan Maharnya) dibayar tunai.”
Ucapan Qabul oleh Mempelai Laki-laki:
قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا
Qabiltu nikahaha wa tazwijaha linafsi bil mahril madzkuri haalan.
Artinya: “Aku terima nikahnya dan kawinnya untuk diriku dengan mahar tersebut dibayar tunai.”
Doa Pernikahan oleh Modin
Setelah akad dinyatakan sah, biasanya Modin akan memimpin doa sebagai berikut:
بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْ هٰذَا الْعَقْدَ عَقْدًا مُبَارَكًا مَعْصُوْمًا وَأَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ آدَمَ وَحَوَّاءَ وَكَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَيِّدَتِنَا خَدِيْجَةَ الْكُبْرَى
Baarakallahu laka wa baaraka ‘alaika wa jama’a bainakuma fii khair. Allahummaj’al hadzal ‘aqda ‘aqdan mubaarakan ma’shuman, wa allif bainahuma kama allafta baina Adama wa Hawwa, wa kama allafta baina sayyidina Muhammadin shallallahu ‘alaihi wa sallama wa sayyidatina Khadijatal Kubra.
Artinya: “Semoga Allah memberikan berkah kepadamu dan memberikan berkah atasmu, serta menyatukan kalian berdua dalam kebaikan. Ya Allah, jadikanlah akad ini akad yang penuh berkah dan terjaga, serta rukunkanlah keduanya sebagaimana Engkau merukunkan Nabi Adam dan Hawa, dan sebagaimana Engkau merukunkan junjungan kami Nabi Muhammad SAW dengan Sayyidah Khadijah Al-Kubra.”
– Advertisement –
