Uang Konsinyasi Tol Cisumdawu Kian Memanas, Kantor PN Sumedang Digeruduk Massa Aksi – jabarekspres.com

Uang Konsinyasi Tol Cisumdawu Kian Memanas, Kantor PN Sumedang Digeruduk Massa Aksi – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Sejumlah massa aksi menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumedang pada Rabu (16/4/2026). Para demonstran berorasi mengenai dugaan korupsi dan kongkalikong Ketua PN Sumedang.

Aksi demonstrasi yang digelar itu, sebagai bentuk protes terkait pencairan uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh pihak PN Sumedang.

Melalui pantauan Jabar Ekspres di lokasi, terlihat halaman depan Kantor PN Sumedang dipenuhi sejumlah massa aksi dari kelompok ahli waris Baron Baud yakni Udju Cs.

Baca Juga:Sengketa Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu Memanas, Dadan Megantara Dilaporkan ke BareskrimUang Konsinyasi Tol Cisumdawu Diduga Dicairkan Sepihak kepada Koruptor, Ketua PN Sumedang Dilaporkan ke KPK

Satu unit kendaraan pickup berwarna hitam terpantau membawa speaker, sang orator aksi menyuarakan protes di depan Kantor PN Sumedang.

Sedangkan massa aksi lainnya, terlihat menempelkan sepanduk di gerbang dan tembok PN Sumedang, sebagian memegang sepanduk putih dengan beragam tulisan protes.

Tindakan sepihak terhadap pencairan dana konsinyasi senilai sekitar Rp190 miliar kepada salah satu pihak itu, diduga dilakukan di tengah proses hukum yang disebut masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Oleh sebab itu, massa aksi menggelar unjuk rasa dengan membawa berbagai tuntutan, juga mempertanyakan dasar hukum pencairan dana tersebut. Mengingat, sengketa atas objek tanah yang menjadi dasar konsinyasi masih bergulir di pengadilan.

Diketahui, kasus yang berkaitan dengan uang ganti rugi pembebasan lahan proyek Tol Cisumdawu itu, sebelumnya dititipkan (dikonsinyasikan) di PN Sumedang.

Dari total dana sekitar Rp329 miliar, sebagian telah disita negara dalam perkara tindak pidana korupsi, sementara sisanya sekitar Rp190 miliar menjadi objek sengketa antar pihak yang mengklaim hak.

Di tengah proses hukum di Mahkamah Agung (MA), secara tiba-tiba PN Sumedang disebut telah mencairkan uang tersebut ke pihak Dadan Setiadi Megantara yang merupakan terpidana tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Bukti Transfer Bongkar 4 ASN Soal Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor, Kini Dilimpahkan ke PolisiJETOUR Gelar Mall Exhibition di Bandung, Tampilkan Lini SUV untuk Mobilitas dan Petualangan

Pencairan dana tersebut sebelumnya juga menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk ahli waris yang merasa berhak serta sejumlah pemerhati yang menilai langkah tersebut berpotensi menyalahi prosedur.

“Saya gerah melihat pemberitaan-pemberitaan tentang Ketua PN Sumedang, yang mendukung mafia hukum dan mafia tanah,” ujar sang orator di atas mobil pickup.

Leave a Comment