
JABAR EKSPRES – Angin kencang merobohkan sejumlah Papan Reklame di Jalan Buahbatu, Kota Bandung pada Sabtu (28/03/2026) pukul 13.30 WIB.
Tiga struktur besar ambruk tepat di simpang Buahbatu-Soekarno Hatta hingga mengancam nyawa warga.
Peristiwa tragis ini menjadi bukti nyata buruknya tata kelola media iklan luar ruang di Kota Bandung.
Baca Juga:Polres Cimahi Bongkar Bisnis Gelap Tembakau Sintetis Kalangan PelajarIni Dia Kronologi, Tiga Papan Reklame di Simpang Buah Kota Bandung Batu Ambruk Diterjang Angin Kencang
Pemerintah Kota Bandung dinilai abai dan gagal dalam menjamin keselamatan publik di ruang terbuka.
Data DPMPTSP mengungkap fakta mengejutkan mengenai ribuan titik iklan yang melanggar aturan hukum.
Sebanyak 2.182 dari 6.785 titik iklan di Kota Bandung terbukti tidak memiliki izin resmi.
Kondisi ini sangat membahayakan karena konstruksi fisik dibangun tanpa pengawasan teknis yang memadai dari dinas terkait.
Penataan kota yang semrawut membuat estetika Bandung rusak akibat komersialisasi ruang publik yang serakah.
Pelanggaran Masif Konstruksi Papan Reklame di Fasilitas Umum
Banyak Papan Reklame berjenis billboard hingga megatron berdiri secara ilegal di atas trotoar jalan protokol.
Penempatan struktur di fasilitas pejalan kaki ini jelas menyalahi fungsi utama jalan dan melanggar aturan ruang.
Baca Juga:Jalur Nagreg Lumpuh Total Tertutup Material Longsor dan Bongkahan BatuAngin Kencang Hantam Simpang Buah Batu Empat Mobil Ringsek Tertimpa Baliho Ambruk
Secara regulasi, setiap bangunan iklan di lahan pribadi wajib memiliki dokumen Persetujuan Bangun Gedung (PBG).
Namun, ribuan tiang tetap berdiri kokoh tanpa dokumen legal dan tanpa memberikan kontribusi bagi daerah.
Audit total terhadap izin konstruksi Papan Reklame kini menjadi kebutuhan mendesak demi keselamatan warga Bandung.
Pemasangan tiang di atas trotoar adalah pelanggaran hukum nyata yang harus segera ditindak tanpa kompromi.
Fasilitas publik yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki justru dikuasai oleh kepentingan komersial oknum pengusaha nakal.
Ketegasan pemerintah sangat dinantikan untuk membongkar seluruh struktur ilegal yang merusak pemandangan kota tersebut.
Sektor iklan luar ruang mengalami kebocoran pendapatan daerah yang sangat fantastis akibat lemahnya pengawasan.
Potensi retribusi dari Papan Reklame yang tidak tertagih mencapai Rp4,8 miliar berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
Pemerintah daerah harus segera mengejar ketertinggalan implementasi aturan agar kerugian negara tidak terus membengkak.
Perda Nomor 5 Tahun 2025 harus menjadi senjata utama untuk menertibkan administrasi dan fisik bangunan iklan.