TH Resmi Masuk DPO, Polda Jabar Minta Masyarakat Bantu Laporkan Keberadaan Pelaku Penyekapan YTR – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap TH, tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengatakan status DPO diterbitkan karena hingga kini tersangka masih buron dan dalam proses pengejaran aparat kepolisian.

“Saya menginformasikan bahwa kami telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka,” kata Rudi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga:Mahasiswa Ditemukan Tewas di Semak-semak Ciseeng, Polisi Masih Selidiki Penyebab KematianTasikmalaya Jadi Tuan Rumah Jambore Nasional Overlanding 2026, Usung Misi Sosial dan Lingkungan

Rudi berharap penerbitan status DPO dapat mempercepat proses penangkapan tersangka melalui dukungan dan partisipasi masyarakat.

“Kami mengharapkan bantuan dari seluruh masyarakat. Apabila melihat, mengetahui, atau bertemu dengan yang bersangkutan, kami meminta agar segera menginformasikannya kepada pihak kepolisian, khususnya Polda Jawa Barat,” ujarnya.

Dalam kasus ini, TH diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR selama kurang lebih tiga tahun. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan menjalani perawatan intensif.

Kapolda menegaskan, jajarannya terus melakukan pengejaran dan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan tersangka.

Selain melibatkan satuan di internal kepolisian, Polda Jabar juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendukung proses pelacakan.

“Kami sudah melakukan kerja sama dengan Bareskrim Polri. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan pihak luar negeri, termasuk di bidang siber dan pengelola platform media sosial, untuk membantu mendeteksi aktivitas yang dapat mengarah pada keberadaan tersangka,” ungkapnya.

Menurut Rudi, seluruh upaya tersebut dilakukan agar tersangka dapat segera diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:Godzilla El Nino Mengintai, BPBD: Hampir Seluruh Wilayah Kabupaten Bogor Berpotensi Terdampak KekeringanBupati Garut Warning SKPD, Evaluasi Kinerja Tak Boleh Lambat Ditindaklanjuti

“Polda Jabar tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan terus mencari keberadaannya di mana pun berada. Mohon dukungan masyarakat agar kasus ini dapat segera terungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan TH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Hingga saat ini, proses pengejaran masih terus dilakukan oleh tim gabungan kepolisian.(San)

Leave a Comment