TAUD Ajukan Praperadilan Kasus Andrie, Minta Tetap Diproses di Peradilan Umum

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus penyiraman air keras yang dilakukan terduga oknum BAIS TNI kepada wakil koordinator bidang eksternal KontraS, Andrie Yunus.

Mereka menyatakan sejak awal menolak proses hukum terhadap kasus Andrie tersebut disidangkan di Peradilan Militer, sehingga berharap kasus ini tetap diproses di peradilan umum.

– Advertisement –

“Kami dari awal sudah menolak proses ini ditarik ke peradilan militer. Tidak murni hanya dilakukan oleh 4 orang yang sekarang di sidang mungkin di peradilan militer,” kata Alif dalam keterangan persnya, Rabu (29/4/2026).

“Hari ini kami telah mendaftarkan permohonan pra-peradilan. Dalam permohonan ini kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Kapolda Metro Jaya sebagai termohon dalam perkara ini,” sambungnya.

– Advertisement –

Setelah melihat proses hukum di Pengadilan Militer Jakarta, Alif mengatakan bahwa kasus ini tidak akan benar-benar dikembangkan dalam persidangan. Ia akan berakhir sampai pada 4 (empat) orang terdakwa saja seperti skenario awal.

Oleh sebab itu, ia berkeyakinan peradilan militer yang berjalan tersebut tidak akan menemukan siapa aktor intelektual yang mereka yakini terdapat perintah komando, di balik serangan teror penyiraman air keras kepada Andrie Yunus di kawasan Salemba, pada hari Kamis, 12 Maret 2026 lalu itu.

“Kondisi terakhir progres daripada penyidikan perkara dari laporan polisi model A yang menurut kami buntu atau mandek, tidak ada perkembangannya sama sekali,” ujarnya.

Sejauh ini, Alif menyatakan bahwa pihaknya bersama tim advokat yang mendampingi Andrie Yunus masih sangat berkeyakinan, bahwa orang-orang yang terlibat di balik teror tersebut tidak hanya berjumlah 4 (empat) orang saja. Akan tetapi bisa mencapai belasan orang berdasarkan hasil investigasi mandiri mereka.

“Kami yakini berdasarkan temuan juga tim investigasi di TAUD (Tim Advokasi Untuk Demokrasi), ya ini tidak murni hanya dilakukan oleh 4 orang yang sekarang di sidang mungkin di peradilan militer. Tapi juga temuan kami menemukan ada 16 pelaku lapangan belum di layer-layer yang sebagai aktor intelektual, atau bahkan mungkin ada pelaku sipil yang memang itu juga kami temukan seperti itu. Sehingga tidak mungkin ini seharusnya dibawa ke ranah peradilan militer seperti itu,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa kasus Andrie Yunus untuk pertama kali telah disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari Rabu, 29 April 2016.

Dalam prosesi sidang tersebut, ada empat orang anggota TNI dari Denma Bais (AL dan AU) yang menjalani sidang perdana, mereka adalah Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES).

Agenda sidang pertama itu adalah pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer. Di sama diungkapkan bahwa motif penyiraman air keras kepada Andrie berdasarkan pemeriksaan sebelumnya, para terdakwa mengaku ingin memberikan pelajaran dan efek jera kepada korban agar tidak menjelek-jelekkan TNI.

Dalam pembacaan surat dakwaan itu, keempat terdakwa kompak tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta tersebut dipimpin oleh hakim yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

– Advertisement –

Leave a Comment