
JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi memperkuat pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum pidana nasional melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Sosialisasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum/Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cimahi Selatan, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga:Antusiasme Tinggi Warnai Penjualan Barang Rampasan Negara oleh Kejari CimahiCegah Kenakalan Remaja dan Pelanggaran Hukum, Kejari Cimahi Gencarkan JMS
Kegiatan yang diprakarsai Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Cimahi Tahun 2026 itu bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat hingga tingkat lingkungan terkecil.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Cimahi melalui Bidang Intelijen memberikan pemahaman terkait penerapan KUHP baru yang nantinya menjadi dasar hukum pidana nasional Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, mengatakan penyuluhan hukum ini mendapat respons positif dari masyarakat. Tingginya antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan, terutama dari kelompok Kadarkum yang berasal dari berbagai kelurahan di Kecamatan Cimahi Selatan.
“Antusias masyarakat luar biasa, terutama dari kelompok Kadarkum di masing-masing kelurahan. Ini menjadi modal penting untuk menyebarkan informasi hukum hingga ke tingkat RT dan RW,” ujarnya saat diwawancarai awak media.
Menurut Fajrian, pemahaman hukum yang semakin luas di tengah masyarakat menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah munculnya persoalan hukum di lingkungan sekitar.
Ia menyebut, dalam sesi diskusi, masyarakat tidak hanya menanyakan mengenai KUHP baru, tetapi juga berbagai persoalan hukum yang bersinggungan langsung dengan kehidupan sehari-hari.
Beberapa pertanyaan yang muncul diantaranya terkait batasan pembelaan diri dalam hukum pidana hingga penanganan perkara penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga:Kejari Cimahi Perketat Program PPM, Pengawasan Libatkan RT/RW hingga Teknologi AIBREAKING NEWS! Kejari Cimahi Geledah Disnaker, Usut Dugaan Korupsi Program Pelatihan 2022–2024
Fajrian menjelaskan, masyarakat perlu memahami adanya perkembangan pendekatan hukum yang saat ini diterapkan, termasuk mekanisme rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pertanyaan yang muncul sangat beragam, mulai dari persoalan pembelaan diri hingga penanganan perkara narkotika. Kami berupaya memberikan pemahaman yang utuh mengenai proses hukum yang berlaku saat ini agar masyarakat tidak salah persepsi,” katanya.