
JABAR EKSPRES – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian sebut akan menindak para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapati melakukan judi online alias Judol. Baik yang statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“ASN itu ada dua macam, ada PNS dan PPPK. Kalau mereka melakukan pelanggaran hukum, ya ditindak,” kata Mendagri Tito saat ditemui Jabar Ekspres di IPDN Jatinangor, Sumedang pada Rabu (22/7/2026).
Diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah memeriksa ribuan pegawai yang namanya tercatat dalam data aktivitas judi online, dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga:Golkar Cianjur Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Wahyu-Ramzi16.869 Jiwa di Tasikmalaya Mulai Kesulitan Air Bersih, BPBD Siapkan Distribusi 100 Ribu Liter Air
Menurut hasil verifikasi sementara, tercatat sebanyak 2.663 pegawai di lingkungan Pemprov Jabar teridentifikasi melakukan transaksi dengan nilai yang beragam. Nilainya mulai dari Rp10 ribu hingga mencapai Rp600 juta untuk satu pegawai.
Merujuk data dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar, secara keseluruhan akumulasi transaksi yang tercatat dari ribuan pegawai tersebut mencapai Rp14 miliar.
Berdasarkan hasil verifikasi BKD Jabar, sebanyak 2.663 pegawai yang tercatat dalam data PPATK terdiri atas 419 PNS, 634 PPPK, serta 1.610 PPPK Paruh Waktu.
Jumlah tersebut belum mencakup seluruh data yang diserahkan PPATK kepada Pemprov Jabar. Dari 2.694 data yang diterima, disebutkan bahwa masih terdapat sejumlah nama yang belum selesai diverifikasi.
Terkait hal tersebut, menurut Tito, apapun status ASN baik yang PNS maupun PPPK atau PPPK Paruh Waktu, jika memang kedapati melanggar aturan hukum, maka perlu dilakukan penindakan.
“Kalau mereka melanggar hukum ya ditindak. Mau dia PPPK, mau dia PNS,” bebernya.
Tito menjelaskan, tindakan yang dimaksudkan itu bervariatif, alias tak akan langsung diberikan hukuman berat. Tergantung dari pelanggaran yang dilakukan ASN.
Baca Juga:Kurangi Sampah Plastik, ITB Olah Styrofoam Jadi Perekat Bernilai EkonomiPemkab Tasikmalaya Perkuat Mitigasi Kekeringan, Lintas Sektor Disiagakan Hadapi Meluasnya Dampak Kemarau
“Tindakannya macam-macam, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, demosi (pemindahan jabatan), diturunkan pangkatnta, ditunda karirnya,” jelas Mendagri.
Tito menegaskan, apabila pelanggaran yang dilakukan ASN dinilai benar-benar fatal sesuai aturan hukum yang berlaku, maka tindakan tegas pun perlu diberikan.
“Sampai kalau itu pidana, maka akan diajukan kepada penegak hukum,” tegasnya.