HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala BNPB Letjen Suharyanto berharap agar seluruh BPBD di daerah bisa lebih kooperatif dalam pemberian data mengenai penanganan bencana.
Pernyataan itu disampaikan Suharyanto saat memberikan arahan kepada para Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) se-Indonesia dalam agenda Senior Disaster Management Training (SDMT) pada Senin (11/5).
Suharyanto mulanya menyinggung mengenai penanganan pascabencana pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dilakukan secara paralel dengan upaya pemulihan saat tanggap darurat.
Suharyanto mencontohkan, masyarakat yang tinggal di tenda pengungsian seharusnya tidak lebih dari dua pekan sudah mulai berpindah ke hunian sementara (huntara).
– Advertisement –
Kuncinya, menurut Suharyanto, adalah kecepatan pendataan dari BPBD yang kemudian divalidasi secara akurat. Berdasarkan data tersebut, BNPB akan memberikan dukungan huntara, baik di atas lahan milik warga maupun lahan yang disiapkan pemerintah daerah.
Hal ini menuntut kecepatan proses administrasi yang tetap akuntabel. Jika prosesnya lamban, masyarakatlah yang akan menanggung penderitaan lebih lama.
“Prosesnya tidak sulit, cukup dengan data, maka BNPB akan bantu. Namun terkadang, masih banyak daerah yang terlalu lama memberikan data. Akibatnya, masyarakat semakin lama menderita. Ini jangan sampai terjadi,” kata Suharyanto dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com.
Suharyanto kemudian mempertegas peran Kepala Pelaksana BPBD saat fase tanggap darurat. Secara khusus, Suharyanto meminta agar setiap terjadi bencana, BPBD segera membentuk posko darurat dan menetapkan status tanggap darurat.
Adapun penetapan status tanggap darurat ini bukan berarti pemerintah daerah tidak sanggup menangani masalah. Melainkan sebagai bagian dari mekanisme administratif agar seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat segera turun memberikan bantuan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Jangan dianggap status tanggap darurat itu berarti daerah tidak mampu. Bukan. Ini adalah bagian dari administrasi. Dengan status tersebut, kami di pusat maupun instansi di daerah dapat membantu. Memang itu yang sudah diatur di undang-undang,” terangnya.
– Advertisement –