
JABAR EKSPRES – Seorang pelajar laki-laki berinisial IR (15), siswa kelas IX SMP di Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan sekitar 10 orang remaja. Peristiwa yang dipicu persoalan hubungan pertemanan dengan seorang perempuan itu sempat viral setelah videonya beredar di media sosial.
Merasa khawatir terhadap kondisi anaknya dan proses hukum yang tengah berjalan, orang tua korban, S (49), mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (18/6/2026), untuk meminta pendampingan dan perlindungan hukum.
Kedatangan keluarga korban diterima langsung Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto. Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban berkonsultasi sekaligus meminta pendampingan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga:Melalui Penilaian Kompetensi, Pemkab Garut Dorong Sistem Karier ASN Lebih TransparanMinyak Dunia Melemah, Harga Pertamax Bakal Turun?
Kasus dugaan pengeroyokan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota pada 9 Mei 2026 dengan nomor laporan LP/B/264/V/2026/SPKT/POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Berdasarkan laporan yang dibuat keluarga korban, peristiwa terjadi pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Awalnya korban membuat janji bertemu dengan salah seorang terduga pelaku melalui aplikasi WhatsApp. Korban kemudian datang ke lokasi untuk menjemput temannya yang berinisial E sekaligus memenuhi ajakan pertemuan tersebut.
Diduga, sebelum kejadian korban memiliki persoalan dengan salah satu terduga pelaku terkait seorang perempuan. Saat bertemu di lokasi, terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.
Dalam laporan disebutkan, terduga pelaku datang bersama sekitar 20 orang rekannya. Dari jumlah tersebut, sekitar 10 orang diduga terlibat melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban.
Sebagaimana video yang viral, korban menerima beberapa pukulan ke bagian pipi, mata, dan belakang kepala. Selain itu, korban juga mengalami tendangan ke arah punggung yang mengakibatkan luka lebam dan memar.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polres Tasikmalaya Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya. Menurutnya, penanganan perkara ini harus dilakukan secara hati-hati karena baik korban maupun para terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur.