
JABAR EKSPRES – Upaya menjaga kerukunan dan mencegah konflik sosial keagamaan di tengah masyarakat membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Agama, hingga para penyuluh agama dan penghulu yang berada di garis terdepan pelayanan masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan Early Warning System (EWS) atau Sistem Kewaspadaan Dini yang digelar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Tasikmalaya bekerja sama dengan Kementerian Agama RI tersebut, membahas strategi deteksi dan pencegahan dini potensi konflik sosial keagamaan.
Baca Juga:Stimulus Ekonomi Jaga Daya Beli Masyarakat, Benarkah?Investor Patriot Merah Putih Bond Kebal Hukum, Warganet: Pencucian Uang Disahkan
Plt Kepala Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Asep Barhia, mengatakan kegiatan tersebut menjadi sangat penting mengingat Kabupaten Tasikmalaya memiliki dinamika kehidupan keagamaan yang tinggi. Selain jumlah penduduk yang besar, daerah ini juga dikenal sebagai salah satu wilayah dengan jumlah pesantren terbanyak di Jawa Barat.
Menurutnya, keberagaman yang dimiliki masyarakat Tasikmalaya merupakan modal sosial yang harus dijaga bersama agar tetap menjadi kekuatan pemersatu, bukan justru memunculkan gesekan.
“Keberagaman merupakan kekayaan yang harus dirawat. Karena itu diperlukan langkah antisipatif agar berbagai dinamika yang muncul di masyarakat dapat dikelola dengan baik sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” ujar Asep.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah Kementerian Agama RI, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa peran Kepala KUA, penghulu, dan penyuluh agama tidak hanya sebatas memberikan pelayanan administrasi dan pembinaan keagamaan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kondusivitas kehidupan beragama di masyarakat.
Menurut Arsad, potensi konflik sosial keagamaan umumnya tidak muncul secara tiba-tiba. Berbagai gejala awal biasanya sudah terlihat di tingkat desa atau kecamatan, baik dalam bentuk perselisihan antar kelompok, penyebaran informasi yang menyesatkan, maupun ketegangan akibat perbedaan pemahaman keagamaan.
“Karena itu peran KUA dan penyuluh sangat penting. Mereka berada paling dekat dengan masyarakat sehingga dapat mengetahui lebih cepat berbagai dinamika yang berkembang dan melakukan langkah-langkah pencegahan sebelum persoalan membesar,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan jaringan KUA dan penyuluh agama yang tersebar hingga tingkat kecamatan menjadi instrumen strategis bagi Kementerian Agama dalam membangun sistem kewaspadaan dini yang efektif.