
JABAR EKSPRES – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat pertambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah Pongkor, Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/22/III/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JAWA BARAT tertanggal 7 Maret 2026. Dari hasil penyelidikan, empat orang tersangka berhasil diamankan.
“Dari hasil penyelidikan, kami telah menetapkan empat tersangka dengan inisial M, EM, MNL, dan HMA,” ujar Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (30/4).
Baca Juga:Kali Cinyompok Meluap di Tenjo Bogor, Permukiman Terendam, Balita Sempat Dilarikan ke Rumah SakitTop 50 Campers Kopi Good Day DBL Camp 2026 Diumumkan, Perwakilan Jawa Barat Unjuk Gigi
Berdasarkan hasil pendalaman, Wirdhanto menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam praktik tambang ilegal tersebut.
Tersangka M berperan sebagai penyuplai tanah dan bebatuan yang mengandung emas. Material tersebut sebagian dijual, sementara sebagian lainnya diolah sendiri di rumah menjadi “jendil”, yakni bahan setengah jadi yang masih mengandung logam seperti emas, perak, dan mineral lainnya.
“Dari material itu, sebagian diperjualbelikan dan sebagian diolah sendiri menjadi jendil, yang masih mengandung emas, perak, dan logam pengikut lainnya,” jelasnya.
Selanjutnya, jendil hasil olahan tersangka M dijual kepada tersangka EM untuk diproses lebih lanjut.
“Dari jendil tersebut dapat menghasilkan sekitar setengah hingga dua setengah gram emas. Tersangka M kemudian menjualnya kepada tersangka EM, yang berperan sebagai pengolah lanjutan,” katanya.
Oleh tersangka EM, jendil tersebut kembali diolah menjadi bullion. Diketahui, EM telah menjalankan aktivitas ini sejak 2005.
“Tersangka EM mengolah jendil menjadi bullion. Dari tangannya, beratnya bisa mencapai 7,2 gram, dengan rencana harga sekitar Rp8 juta,” ungkap Wirdhanto.
Baca Juga: COMPAS 2026, Kesbangpol Kabupaten Bogor Perkuat Peran Ormas dalam Penanganan KonflikJateng Matangkan Persiapan MTQ Nasional 2026, Taj Yasin Minta Dukungan Pemerintah Pusat
Selanjutnya, bullion tersebut dijual kepada tersangka MNL untuk proses peleburan dan pemurnian hingga menjadi emas batangan.
“Tersangka MNL mengolah lanjutan dari bullion milik EM, kemudian dimurnikan menjadi emas batangan. Ia telah beroperasi sejak 2020 tanpa memiliki izin usaha industri,” ujarnya.
Emas hasil pemurnian tersebut kemudian dicetak dalam berbagai ukuran, mulai dari 25 gram, 50 gram, hingga 100 gram.
“Selanjutnya, emas tersebut dijual kepada penampung, yang ternyata merupakan ayah kandungnya sendiri, yakni tersangka HMA. Dalam sebulan, produksinya bisa mencapai 2 hingga 3 kilogram,” tambahnya.