Satpol PP Kabupaten Bogor Segel Kembali Rest Area Selarong, Aktivitas Dihentikan Sementara – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali menyegel Rest Area Selarong yang berada di kawasan Tanjakan Selarong, Kecamatan Megamendung.

Penyegelan dilakukan untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut yang saat ini masih dalam proses evaluasi oleh tim lintas instansi.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo, mengatakan langkah tersebut diambil karena lokasi rest area masih dalam tahap kajian, khususnya terkait aspek keselamatan di jalur rawan kecelakaan.

Baca Juga:Pedagang Direlokasi ke Rest Area Gunung Mas Mengeluh Sepi, Penghasilan Kerap Nol RupiahSirnas Padel 2026 Sukses Digelar, Ahmad Luthfi: Ajang Pengembangan Atlet dan Sport Tourism

“Rest Area Selarong disegel kembali untuk menghentikan aktivitas di lokasi tersebut karena sedang dikaji penempatannya di jalur rawan,” ujarnya saat dihubungi, Senin (27/4/2026).

Meski secara administrasi lokasi tersebut telah mengantongi izin, Yogi menegaskan evaluasi tetap dilakukan guna memastikan seluruh aspek telah memenuhi ketentuan.

“Secara data sudah ada izinnya, tapi tetap dikaji kembali oleh tim agar benar-benar clean and clear,” tambahnya.

Diketahui, Rest Area Selarong sebelumnya sempat disegel oleh Bupati Bogor, Iwan Setiawan, pada 2023 lalu.

Saat ini, seluruh aktivitas di kawasan tersebut dihentikan sementara hingga proses evaluasi dari tim teknis dan instansi terkait dinyatakan selesai.

Leave a Comment