
JABAR EKSPRES – Dugaan pemberhentian sepihak terhadap seorang petugas keamanan di Rumah Sakit Umum Harapan Keluarga menuai sorotan. Petugas keamanan tersebut mengaku diberhentikan mendadak tanpa teguran, dengan alasan yang disebut karena dinilai kurang ramah atau kurang senyum.
Pasalnya, Erwin Ramdhanip (45), petugas keamanan di RS Harapan Keluarga yang berlokasi di Jalan Raya Bandung-Garut, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu, mengaku bekerja sebagai sekuriti baru sekira dua bulan dan kini sudah diberhentikan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Sumedang, Mulya Suryadi mengatakan, setiap hubungan kerja harus mengacu pada perjanjian kerja dan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Tiga Rumah di Cisayong Tasikmalaya Ludes Terbakar, Satu Warga Meninggal DuniaBBM B50 Siap Diterapkan di Semua Sektor, Benarkah?
“Kalau ada kontrak kerja dan sebagainya, itu harus mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Menuru Mulya, untuk menilai apakah pemberhentian tersebut sesuai aturan atau tidak, seluruh dokumen kerja dan mekanisme yang ditempuh harus terlebih dahulu diketahui.
“Kita harus melihat dulu dari awal, bagaimana bentuk perjanjiannya, apakah kontrak atau seperti apa. Jadi harus dilihat secara kasuistis,” bebernya.
Mulya menerangkan, apabila memang terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, pekerja memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau memang bertentangan dengan undang-undang, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh oleh yang bersangkutan,” terangnya.
Terkait pengakuan Erwin yang menyebut dirinya diberhentikan karena dianggap kurang tersenyum, Mulya menilai, secara umum perusahaan memiliki mekanisme pembinaan sebelum mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja.
Menurutnya, jika mengacu pada aturan, biasanya ada tahapan seperti surat peringatan (SP) terlebih dahulu, alias tidak bisa mendadak atau tiba-tiba diberhentikan.
Baca Juga:Inflasi Juni Capai 3,34 Persen yoy, Fluktuasi Harga BBM Pemicu Utama?Bupati Cecep Bidik Tasikmalaya Jadi “Daerah Seribu Event”, Festival hingga Kontes Ternak Disiapkan
“Tetapi kembali lagi, kita harus melihat kasusnya secara utuh,” ujar Mulya.
Legislator dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menyoroti, terkait hubungan kerja antara rumah sakit dengan perusahaan penyedia jasa keamanan (outsourching).
“Apabila rumah sakit meminta pergantian personel, komunikasi seharusnya dilakukan terlebih dahulu dengan perusahaan penyedia jasa agar pekerja tidak menjadi pihak yang dirugikan,” papar Mulya.
Dia menambahkan, dalam hal ini apabila pihak RS Harapan Keluarga meminta kepada penyedia jasa sekuriti agar personelnya diganti, maka idealnya perlu dibicarakan dulu dengan manajemen penyedia jasa.