HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung resmi menjerat penerima manfaat PT Asmin Kialindo Tuhup Samin Tan sebagai tersangka.
Samin Tan diketahui terlibat dalam praktik korupsi dalam penambangan batu bara tanpa izin sejak 2017 – 2025 di Kalimantan Tengah.
Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi pada Jumat (27/3) tengah malam
didampingi Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan praktik itu patut diduga dilakukan Samin melalui PT. AKT.
Tak hanya itu, kegiatan korupsi bersama afiliasi (korporasi)-nya dan penyelenggara negara yang bertugas dengan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.
– Advertisement –
Sebelum ini pada penyerahan denda administratif penambang ilegal (dan barang rampasan perkara CPO, Red) pada Rabu (24/12/2025) di Gedung Pidsus, Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengutarakan terhadap pelaku penambang yang enggan melunasi denda administratif akan dipidanakan.
Syarief menerangkan penetapan tersangka terhadap ST dilakukan usai diperoleh alat bukti yang cukup.
“Demi kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ucap Syarief dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com.
Terhadap pihak lain yang patut diduga terlibat, dia menjanjikan akan segera menindak lanjuti.
“Kita tidak berhenti pada tersangka ST,” tegasnya.
Perkara ini terkait penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT. AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalteng pada tahun 2016 s.d. 2025.
Penyimpangan dimaksud, terkait telah dicabutnya izin PT. AKT untuk menambang batu bara sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.
Namun dalam praktiknya, PT. AKT tetap melakukan penambangan di dalam wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sampai 2025.
Dari penyidikan terungkap, praktik kotor itu dapat berlangsung karena bekerjasama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, penggiat anti korupsi Iqbal Daud Hutapea mengapresiasi langkah kejaksaan dalam menangani kasus tersebut. Kendati demikian, Iqbal juga berharap agar kejaksaan turut menjerat penyelenggara negara dan PT AKT sebagai tersangka.
“Lebih cepat lebih baik tentunya, karena ini menyangkut dugaan kerugian negara yang diduga mencapai Rp 4, 2 triliun lebih,” kata Iqbal.
Dari catatan, terdapat sejumlah perkara serupa diantaranya tata kelola timah yang tidak berhenti pada satu tersangka, namun terus berkembang.
Dalam perkara yang merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp 323 triliun tersebut, pelaku penambang timah ilegal bersama Jajaran Direksi PT. Timah dan Korporasi dijadikan tersangka.
“Saya berkeyakinan perkara penambangan batu bara ilegal akan berkembang, termasuk korporasi dan penyelenggara negara,” tutup Iqbal.
– Advertisement –
