
JABAR EKSPRES – Rumah Sakit Universitas Padjadjaran (RS Unpad), buka suara terkait keluhan kekecewaan dari keluarga Anggota DPRD Kabupaten Sumedang, Sonia Sugian yang merasa tak ditangani dokter hingga 12 jam.
Direktur Utama RS Unpad, Herry Herman mengatakan, mengenai pelayanan terhadap Sonia Sugian ketika di rumah sakit, dalam hal ini pihaknya memberikan klarifikasi.
“Kami menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas beberapa narasi yang dapat menimbulkan kesan bahwa pasien tidak memperoleh penanganan dokter selama kurang lebih 12 jam dan bahwa pelayanan medis tidak berlangsung sebagaimana mestinya,” katanya kepada Jabar Ekspres, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga:Ribuan Motor Listrik BGN Senilai Rp1,3 Triliun di Sentul Bogor Disegel!Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya Gelar Lomba MTQ dan Adzan
Klarifikasi ini, ujar Herry, disampaikan berdasarkan data pelayanan yang terdokumentasi dalam Rekam Medis Elektronik (RME) dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).
“Di luar hal tersebut, segenap Manajemen RS Unpad turut prihatin atas kondisi kesehatan yang dialami pasien, memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan selama proses pelayanan, serta memahami kekhawatiran yang muncul pada pasien dan keluarga selama menjalani perawatan,” ujarnya.
Herry menerangkan, RS Unpad pada prinsipnya menghormati hak setiap pasien dan keluarga untuk menyampaikan pengalaman, masukan, maupun keluhan yang dirasakan selama menjalani pelayanan kesehatan.
Menurutnya, setiap masukan menjadi perhatian dan bahan evaluasi penting bagi kami dalam upaya peningkatan mutu pelayanan.
Meski demikian, Herry menilai, RS Unpad juga berkewajiban menyampaikan informasi yang utuh dan proporsional agar masyarakat memperoleh gambaran yang objektif mengenai pelayanan yang diberikan.
“Pasien ditangani sebagai kasus jantung dan direkomendasikan rawat inap. Ibu Sonia Sugian tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Unpad pada hari Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB,” terangnya.
Kemudian, di IGD RS Unpad Sonia Sugian menjalani serangkaian pemeriksaan klinis sesuai standar pelayanan kegawatdaruratan.
Baca Juga:Langkah Tegas Pemkab Tasikmalaya, Portal Cegah ODOL Dibangun di Papayan!Rumah Warga di Ciampea Bogor Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Berdasarkan hasil evaluasi dokter, ujar Herry, pemeriksaan elektrokardiografi (EKG), pemeriksaan laboratorium, serta pemeriksaan penunjang lainnya, pasien memerlukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan penatalaksanaan yang paling sesuai.
“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa pasien memerlukan observasi dan terapi rawat inap untuk pemantauan lebih lanjut serta pemberian terapi lanjutan sesuai advis Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP),” ujarnya.