Revisi UU Pemilu Mandek, Pengamat Khawatir Tahapan Pemilu 2029 Terganggu – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Lambannya pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mulai memicu kekhawatiran menjelang pelaksanaan Pemilu 2029.

Meski revisi kedua aturan tersebut telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2024, hingga Mei 2026 pembahasannya belum juga rampung.

Pengamat politik, Yusfitriadi, menilai keterlambatan itu berpotensi menimbulkan celah hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2029.

Baca Juga:Pertamina Perkuat Aliansi Strategis untuk Dorong Inovasi Digital di Sektor Hulu MigasWagub Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan dan Pendampingan Hukum Korban

Ia mengingatkan tahapan pemilu diperkirakan mulai berjalan pada 2027, sehingga regulasi baru seharusnya sudah dipersiapkan sejak sekarang.

“DPR sudah janji dari Januari, Februari, sampai Mei hari ini belum juga ada revisi,” kata Yusfitriadi kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, revisi UU Pemilu dan Pilkada mendesak dilakukan karena masih banyak persoalan dalam sistem pemilu serentak yang belum terselesaikan. Selain itu, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi juga dinilai belum diakomodasi dalam aturan terbaru.

Ia menilai ketidaksinkronan antara UU Pemilu dan UU Pilkada dapat memicu persoalan teknis maupun hukum ketika tahapan Pemilu 2029 dimulai.

“Kalau terus molor, ini bisa menimbulkan kekosongan hukum saat tahapan pemilu berjalan,” ujarnya.

Yusfitriadi juga menyoroti lemahnya aturan terkait politik uang selama masa kampanye. Menurutnya, praktik pembagian uang kepada pemilih masih kerap lolos dari jerat hukum akibat lemahnya regulasi dan pengawasan.

“Padahal jelas bagi-bagi duit, tapi sering dianggap bukan pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga:Kemendikdasmen Kolaborasikan Sejumlah Program dengan DBL Indonesia, Salah Satunya Super TeacherGuru Honorer Tasikmalaya Desak Kejelasan Status dan Gaji, DPRD Siap Dorong ke Pusat

Ia mendesak DPR RI segera mempercepat pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada agar pelaksanaan Pemilu 2029 memiliki kepastian hukum yang jelas serta mampu menekan berbagai potensi pelanggaran.

Selain mengatur mekanisme pemilu serentak, revisi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan kampanye, menyesuaikan aturan dengan putusan MK, serta memperjelas sinkronisasi antara pemilu nasional dan pilkada.

Leave a Comment