Proyek Tower di Padalarang Bermasalah, DPRD KBB Soroti Dugaan Manipulasi Informasi – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyoroti pembangunan tower telekomunikasi di Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang.

Sekedar diketahui, tower tersebut milik PT Protelindo yang dibangun di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Cijeungjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Persoalan keberadaan tower tersebut muncul setelah adanya dugaan pembohongan informasi kepada warga oleh pihak vendor, yang diklaim sebagai bagian dari proyek program nasional.

Baca Juga:Kontrakan Terkunci dan Dipenuhi Lalat, Pria Ditemukan Tewas di Klapanunggal BogorBuilding Materials Expo 2026: Pusat Inovasi Hunian Modern Hadir di d’botanica Mall Bandung

Ketua Komisi III DPRD KBB, Phiter Tjuandys, mengkritik sikap vendor yang dinilai tidak kooperatif karena berulang kali mangkir dari undangan rapat.

“Sudah tiga kali diundang, mereka tidak pernah hadir tanpa alasan jelas. Ini menunjukkan tidak ada itikad baik,” ujar Phiter saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, secara administratif pembangunan tower tersebut sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, persoalan di lapangan belum terselesaikan, terutama terkait keberatan warga di RW 26 yang berada paling dekat dengan lokasi.

Perbedaan sikap warga pun mencuat, dipicu ketimpangan informasi, komunikasi, hingga persoalan kompensasi. Warga yang terdampak langsung mengaku tidak dilibatkan secara optimal sejak awal.

Dalam rapat kerja yang melibatkan DPRD, pemerintah desa, Dinas PUTR, dan Satpol PP, disepakati rekomendasi penyegelan sementara terhadap tower tersebut. Rekomendasi itu akan diajukan kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Bupati Bandung Barat.

Selain itu, DPRD juga akan menelusuri legalitas operasional tower, khususnya terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diduga belum dimiliki meski tower telah beroperasi.

“Kalau belum memiliki SLF tapi sudah beroperasi, itu pelanggaran. Ini yang akan kami dalami,” tegasnya.

Baca Juga:Nikah di KUA Kian Diminati, Kemenag Kabupaten Bogor Ajak Generasi Muda Sederhanakan ResepsiBPKH Insight di UPI: Ajak Generasi Muda Siapkan Haji Sejak Dini, Dari Niat hingga Finansial

Persoalan itu semakin kompleks saat muncul klaim vendor bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program nasional Presiden Prabowo Subianto. DPRD menilai klaim tersebut sebagai bentuk pembohongan kepada masyarakat.

“Proyek apa pun, termasuk yang berskala nasional, tetap wajib mengikuti aturan. Tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur,” kata Phiter.

Ia menegaskan, jika terbukti proyek swasta diklaim sebagai proyek nasional, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti melalui inspeksi lapangan.

Leave a Comment