Proyek Pembangunan PSEL Galuga Pemkot dan Pemkab Bogor Ditargetkan Groundbreaking Juni 2026  – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, yang merupakan proyek bersama Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor, ditargetkan memasuki tahap groundbreaking atau peletakan batu pertama pada Juni 2026, setelah melalui sejumlah proses persiapan sejak Mei 2025.

Adapun lokasi pembangunan telah ditetapkan di kawasan Galuga yang selama ini menjadi tempat pembuangan akhir bersama antara Kota dan Kabupaten Bogor.

Secara administratif, TPAS Galuga berada di wilayah Kabupaten Bogor, namun lahan tersebut dimiliki oleh Pemerintah Kota Bogor dan akan dimanfaatkan bersama.

Baca Juga:Lewat Program TMMD, TNI–Pemkab Bogor Buka Jalan 5,2 Km di CigudegRudy Susmanto Tancap Gas Tangani Banjir, 14 Jembatan di Bogor Dikebut Rampung Sebelum Idul Adha

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas daerah dalam pembangunan PSEL menjadi langkah strategis dalam penanganan sampah di Bogor Raya secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Melalui kerja sama tersebut, fasilitas PSEL di Galuga dirancang mampu mengolah hingga 1.500 ton sampah per hari dari Kota dan Kabupaten Bogor.

“Ini sebuah hal yang patut disyukuri, karena arah kebijakan penanganan persampahan bisa kita proses dari hulu ke hilir. Insyaallah groundbreaking-nya di bulan Juni 2026 dan selesai pembangungan atau peresmian ditargetkan pada awal Januari 2028,” ujar Dedie saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).

Seiring dimulainya pembangunan PSEL pada Juni 2026 mendatang, pemerintah menargetkan penghentian praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di kawasan Galuga.

Nantinya, jika fasilitas PSEL telah beroperasi, sampah di Bogor Raya juga tidak lagi sekadar dibuang, melainkan akan diarahkan untuk dikelola melalui fasilitas tersebut.

“Selama ini kita buang sampah open dumping, buang sampah terbuka. Nah ke depan setelah PSEL berdiri tentu tidak boleh lagi. Di bulan Juni 2026 kita juga tidak boleh lagi melakukan pembuangan sampah di Galuga secara open dumping, tapi harus kita kelola,” katanya.

Selama masa pembangunan, Pemerintah Kota Bogor juga akan mendorong keterlibatan pimpinan wilayah, mulai dari lurah, camat, hingga RT dan RW, dalam memperkuat pengelolaan sampah dari sisi hulu, khususnya melalui edukasi dan sosialisasi pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.

Baca Juga:Dorong UMKM Melek Bisnis dan Pangan, Anggota DPR: Jangan hanya Jualan!Perkuat Penawaran Global, Purbaya Buka Peluang China Terbitkan Obligasi di Indonesia

Dedie menekankan bahwa sampah dari hulu seperti sisa makanan dan limbah rumah tangga masih dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, misalnya menjadi pupuk atau pakan ternak.

Leave a Comment