HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanski terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahgunakan kendaraan dinas. Oknum ASN itu kepergok mengganti pelat merah mobil dinas jadi pelat putih sehingga viral di media sosial.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan tak ada toleransi bagi ASN yang mencoba mengakali aturan, termasuk dengan menyamarkan identitas kendaraan dinas.
– Advertisement –
“Saya kebetulan lihat sendiri dan tadi Pak Sekda juga sudah menyampaikan, pasti akan kita kasih teguran untuk itu. Nggak boleh,” kata Pram, sapaan akrabnya, di Balai Kota Jakarta, dikutip pada Rabu, (8/4/2026).
Pramono menekankan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan sesuai fungsi dan aturan yang berlaku. Upaya mengubah pelat nomor dinilai sebagai bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.
– Advertisement –
“Kalau di Jakarta yang gitu-gitu kita nggak kasih toleransi. Kalau memang harus berkendaraan dinas, ya berkendaraan dinas,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan antara kendaraan dinas dan kendaraan pribadi harus jelas. Manipulasi pelat nomor justru memperburuk citra ASN di mata publik.
“Tetapi kalau kemudian kendaraannya diubah dari pelat putih menjadi pelat merah atau sebaliknya, itu kan kelihatan banget,” ujar Pram.

Sementara, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menjelaskan kronologi kejadian. ASN yang terlibat diketahui berasal dari unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
Saat peristiwa terjadi, oknum ASN tersebut tengah berada di kawasan Cimacan untuk membuat konten promosi aset milik Pemprov DKI Jakarta.
“Berdasarkan laporan dari Kaban BPAD, yang bersangkutan kebetulan di hari libur sedang melaksanakan konten untuk promosi aset DKI,” kata Uus.
Namun, polemik muncul karena kendaraan dinas yang digunakan justru diubah pelat nomornya menjadi pelat putih.
“Yang jadi permasalahan, kendaraannya diubah pelat menjadi pelat putih,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi DKI memastikan bahwa ASN yang bersangkutan telah mendapatkan teguran. Selain itu, proses pendalaman masih terus dilakukan guna memastikan tidak ada pelanggaran lanjutan.
“Itu sekarang sedang proses dan sudah diberikan teguran agar tidak terulang kembali,” imbuh Uus.
– Advertisement –