
JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil meringkus dua orang tersangka yang sering melakukan bisnis jual beli satwa liar dilindungi jenis trenggiling secara online.
Kedua tersangka yang berbeda peran itu dibekuk dalam operasi tangkap tangan di wilayah hukum kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, yang dipimpin unit III tindak pidana tertentu (tipodter) Satresktim Polres Tasikmalaya. Hal itu seperti dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, Seni (20/4/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan dua tersangka yakni Ir (32) dan Ja (30) berawal dari adanya laporan masyarakat terkait sering adanya aktivitas jual beli satwa langka jenis trenggiling atau ‘peusing’ di daerah tersebut. Berbekal informasi dari masyarakat itu, kata Agus Yusup Suryana, tim melakukan penangkapan saat keduanya telah melakukan transaksi.
Baca Juga:Nestapa Banjir Cigudeg Memaksa Pedagang Cuanki Pulang KampungBanjir Bandang Terjang Cigudeg Bogor, 10 Kontrakan Hanyut Usai Tanggul Jebol
“Pertama yang diamankan saudara Ir, saat kita lakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawanya didapati barang bukti dua ekor trenggiling. Satu ekor dalam kondisi masih hidup dan satu ekor lainnya sudah mati dengan kondisi sisik telah dikuliti,” ungkap Agus.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka Ir, diketahui jika barang bukti trenggiling yang ia bawa berasal dari tersangka Ja (30). Polisi kemudian bergerak menangkap tersangka Ja di kediamannya di Desa Cikapinis, kecamatan Karangnunggal.
Atas penangkapan keduanya polisi juga berhasil mengungkap peran masing-masing. Ja berperan sebagai pemburu. Ia menggunakan anjing pelacak untuk menemukan lokasi trenggiling di area perkebunan Kampung Beton.
“Sedangkan tersangka Ir berperan sebagai reseller. Ia membeli trenggiling dari Ja dengan harga Rp85.000,- per kilogram, lalu memasarkannya kembali secara online seperti melalui grup Facebook dengan sistem COD (Cash On Delivery) seharga Rp150.000,- per kilogram,” jelasnya.
Berdasarkan pengembangan kasus, tersangka Ir diketahui bukanlah pemain baru. Ia tercatat pernah menjual sisik trenggiling pada tahun 2024 dan 2025 dengan harga mencapai Rp500.000,- per kilogram. Kepada polisi keduanya juga mengaku jika aksinya tersebut dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain seekor trenggiling hidup, seekor trenggiling mati, satu kantong plastik berisi sisik trenggiling, sebilah golok yang digunakan untuk menyembelih satwa, satu unit timbangan gantung, satu unit motor Honda Beat FI dan ponsel merek oppo yang biasa digunakan untuk transaksi online.