
JABAR EKSPRES – Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika berhasil dibekuk jajaran Polsek Jonggol di Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Jonggol, Hida Tjahjono, mengatakan penangkapan kedua pelaku terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 17.41 WIB.
Ia menjelaskan, pada hari penangkapan, pihaknya menerima informasi terkait adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar ke lokasi tersebut.
Baca Juga:Jembatan Ambruk di Rumpin, Rumah Warga Ikut Roboh: Motor, Emas, dan Tabungan Rp50 Juta HanyutTekankan Ekonomi Kerakyatan, Ahmad Luthfi Minta Bank Jateng Prioritaskan KUR
“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DD (22), warga Bekasi, dan RN (36), warga Jonggol.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 45 paket kecil ganja dengan total berat 300 gram, tiga paket ganja ukuran sedang dengan berat masing-masing 73 gram dan 54 gram, serta satu paket besar ganja seberat 732 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 9,35 gram.
“Total ganja yang diamankan sekitar 1,1 kilogram. Selain itu, terdapat sabu yang sudah dikemas dalam paket kecil siap edar,” jelas Hida.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya, di antaranya uang tunai sebesar Rp1,4 juta, timbangan digital, alat hisap sabu, pipet kaca, gunting, hingga lima unit telepon seluler.
Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.