
JABAR EKSPRES – Kejelasan arah penyidikan kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai semakin kabur seiring meluasnya klaster perkara yang belum terhubung secara terbuka. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa proses hukum berpotensi tertutup oleh kabut informasi yang mengaburkan pembacaan publik terhadap struktur kasus.
Perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026 kini berkembang melampaui Blue Ray Cargo. Penyidikan turut menyentuh kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dugaan perintangan penyidikan, pemeriksaan lebih dari 20 forwarder, hingga isu makelar kasus dan pengumpulan informasi perkara.
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai situasi ini menunjukkan lemahnya kejelasan peta penyidikan yang dibuka ke publik. Ia menekankan bahwa tanpa struktur yang terang, informasi yang beredar akan mudah membentuk kabut persepsi.
Baca Juga:Praktisi Intelijen: DSI Jangan Sekadar Jadi Pedagang, Tapi Otak Analitik Ekspor NasionalDakwaan KPK Tak Cantumkan Dirjen Bea Cukai sebagai Penerima Suap jadi Sorotan
“Saat ini yang menjadi persoalan bukan lagi banyaknya perkembangan, tetapi tidak adanya peta yang menjelaskan bagaimana seluruh klaster itu saling terhubung dalam satu atau beberapa konstruksi perkara,” kata Gautama dalam keterangannya, Sabtu, 13 Juni 2026.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 4 Februari 2026 yang menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap impor di DJBC. Mereka terdiri atas Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Dari pihak swasta, Blue Ray Cargo menjadi entitas utama yang dikaitkan dengan dugaan pemberian suap kepada pejabat Bea Cukai. Perkara kemudian berkembang dengan penambahan tersangka Budiman Bayu Prasojo dalam klaster gratifikasi.
Gautama melihat pola penanganan perkara berjalan dalam dua ritme yang berbeda. Jalur pertama bergerak cepat karena berbasis konstruksi bukti yang sejak awal sudah relatif lengkap.
Ia menilai perkara Blue Ray Cargo dapat segera diproses karena alur pembuktian telah jelas sejak awal penyidikan. Hal itu mencakup aliran dana, komunikasi, serta hubungan pemberi dan penerima.
“Pada tahap awal, KPK memang berada pada titik dengan konstruksi paling jelas sehingga penindakan bisa dilakukan tanpa banyak ruang abu-abu,” ujarnya.
Namun perkembangan berikutnya menunjukkan perluasan isu yang tidak lagi sederhana. Nama PT Infinity International Logistic, Fasdeli, Ali Medan, pengusaha rokok, dugaan rule set targeting, safe house, hingga berbagai daftar warna mulai muncul dalam rangkaian perkara.