
JABAR EKSPRES – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung masih menjadi persoalan serius yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Untuk menekan peredaran barang tanpa cukai tersebut, Satpol PP Kabupaten Bandung menyiapkan 12 kali operasi penindakan sepanjang tahun 2026.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pelaku usaha yang taat aturan, tetapi juga mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai.
Baca Juga:Bea Cukai Bandung Berhasil Tindak 15,7 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2025Rokok Ilegal Masih Marak, 2,1 Juta Batang Dimusnahkan di Bandung Barat
“Kalau dinilai dengan uang, nilainya sekitar Rp100 miliar. Kerugian negaranya sekitar Rp35 miliar lebih,” kata Uwais, Sabtu (20/6/2026).
Meski demikian, upaya penindakan pada tahun ini dipastikan tidak akan semasif tahun sebelumnya. Hal itu karena anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) mengalami penurunan sehingga jumlah operasi harus dikurangi.
“Terkait rencana operasi tahun 2026, karena anggarannya juga menurun dibanding tahun lalu, kami hanya mengagendakan sebanyak 12 kali operasi. Kalau tahun lalu bisa sampai 45 kali dalam setahun,” ujarnya.
Selain jumlah operasi yang berkurang, pelaksanaannya juga baru dapat dimulai pada semester kedua tahun ini.
Menurut Uwais, dana DBHCHT yang menjadi sumber pembiayaan kegiatan penanganan rokok ilegal biasanya baru diterima pada paruh kedua tahun anggaran.
“Penanganan rokok ilegal untuk tahun 2026 belum, karena anggarannya adanya di semester dua. Biasanya kegiatan baru bisa dilaksanakan sekitar Agustus sampai September,” katanya.
Pada tahun 2025 lalu, Satpol PP Kabupaten Bandung hanya mampu melaksanakan operasi di tiga kecamatan, yakni Dayeuhkolot, Soreang, dan Cangkuang. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 510.012 batang rokok ilegal sebagai barang bukti.
Baca Juga:Menkeu Purbaya Bakal Legalkan Rokok Ilegal Mulai Desember: Saya Tidak Mau Rugi!Razia Gabungan Berhasil Gagalkan Peredaran Ribuan Rokok Ilegal di Banjar
“Tahun yang lalu hasil operasi kami mendapatkan barang bukti sebanyak 510.012 batang,” ungkap Uwais.
Sementara itu, hasil penindakan yang dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama Bea Cukai Bandung menunjukkan angka yang jauh lebih besar. Khusus di wilayah Kabupaten Bandung, petugas berhasil menyita sekitar 11 juta batang rokok ilegal.
“Hasil Bea Cukai Kanwil Jawa Barat dengan Pabean A Bandung itu khusus di Kabupaten Bandung saja bisa menyita 11 juta batang,” ujarnya.