
JABAR EKSPRES – Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di sebuah rumah di Kampung Padaawas, Desa Margamulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Kamis (23/4) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam kejadian tersebut, pelaku yang diduga berjumlah tiga orang bersenjata tajam berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban.
Kanit Reskrim Polsek Pangalengan, AKP Rachmat Koswara, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Baca Juga:Aksi Perampokan Bermodus Investasi di Sentul Bogor Terbongkar, Empat Pelaku Dibekuk PolisiKasus Perampokan Dealer Motor di Cikutra Bandung, Polisi Masih Buru Pelaku
Ia menjelaskan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku.
“Benar telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Pangalengan. Untuk pelaku masih dalam lidik,” ujar Rachmat, Jumat (24/4/2026).
Rachmat menjelaskan, peristiwa itu menimpa korban berinisial NF (37). Saat kejadian, korban tengah tertidur di dalam kamar bersama anaknya.
Tiba-tiba, tiga orang tak dikenal masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela, lalu membobol pintu kamar.
Menurut keterangan korban, para pelaku langsung mengancam menggunakan golok. Dua diantaranya mengenakan jaket hoodie hitam dan menutup wajah dengan kupluk.
“Kemudian pelaku menodongkan dan memukulkan golok tersebut kepada korban dan memintanya untuk tidak berteriak sambil mengancam akan membunuhnya jika berteriak,” katanya.
Tak hanya mengancam, pelaku juga melakukan kekerasan fisik. Korban dipukul di bagian wajah satu kali serta tangan empat kali, kemudian diikat menggunakan tali rafia dan lakban yang telah disiapkan pelaku.
Baca Juga:Penertiban Dinilai Tebang Pilih, Warga Puncak Bogor Sebut Asep Stroberi sebagai Simbol KetidakadilanKreativitas Mahasiswa UNPAD Digenjot, JNE Hadirkan Workshop Inspiratif Menuju Content Competition 2026
Selain itu, anak korban yang berusia 15 tahun juga menjadi sasaran kekerasan. Ia sempat ditendang dan diikat oleh pelaku agar tidak melawan.
“Pelaku juga menendang korban dan anaknya yang berusia 15 Tahun dan mengikatnya juga dan pelaku kemudian keluar,” ungkapnya.
Setelah melumpuhkan korban, pelaku menggeledah kamar dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
Di antaranya satu unit sepeda motor, STNK kendaraan, perhiasan senilai sekitar Rp5 juta, dua unit telepon genggam, serta satu buku BPKB sepeda motor.
Rachmat menambahkan, usai kejadian korban berhasil melepaskan ikatan dan meminta pertolongan kepada tetangga terdekat sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangalengan.
“Korban berhasil melepaskan tali yang terikat di tangannya, kemudian melapor ke tetangganya dan langsung melapor ke polsek dan kami langsung melakukan cek tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi,” jelasnya.