
JABAR EKSPRES – Satlantas Polres Bogor angkat bicara terkait video viral yang memperlihatkan seorang anggota polisi menolak ajakan “damai” dari pengendara motor saat penindakan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (6/7/2026).
Polisi menegaskan seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur karena pengendara terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Afif Widhi Ananto, menjelaskan petugas menghentikan pengendara setelah menemukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga:Operasi Patuh Lodaya 2026 Segera Dimulai, Pelat Nomor ‘Nyeleneh’ Sasaran Utama Tilang ElektronikOperasi Zebra 2025: Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak
Saat pemeriksaan berlangsung, pengendara juga diketahui menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya telah habis.
“Pengendara kami tindak karena menggunakan TNKB yang tidak sesuai ketentuan. Saat diperiksa, STNK yang ditunjukkan juga sudah habis masa berlakunya,” ujar Afif kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Karena STNK sudah tidak berlaku, petugas kemudian meminta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk memastikan identitas sekaligus legalitas kendaraan.
Setelah seluruh data kendaraan dinyatakan sesuai, polisi menerbitkan surat tilang dan menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara sebagai barang bukti pelanggaran.
Afif menegaskan permintaan BPKB merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan yang harus dilakukan petugas dalam kondisi tersebut.
“Permintaan BPKB merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan untuk memastikan identitas serta legalitas kendaraan, mengingat STNK yang ditunjukkan sudah tidak berlaku,” jelasnya.
Terkait video yang ramai beredar di media sosial, Afif menilai rekaman tersebut hanya memperlihatkan sebagian percakapan sehingga tidak menggambarkan keseluruhan proses penindakan di lapangan.
Baca Juga:Bukan Cuma ETLE, Ini 7 Pelanggaran yang Tetap Ditilang ManualCatat! Daftar Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Operasi Zebra Lodaya 2025
Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan video.
“Video yang beredar hanya menampilkan sebagian percakapan. Proses penindakan dilakukan sesuai SOP dan tidak bisa disimpulkan hanya dari potongan video,” tegasnya.
Sebelumnya, video yang diunggah akun media sosial @dulyanidul memperlihatkan seorang pengendara motor mengajak anggota Satlantas Polres Bogor untuk “berdamai” saat ditilang di kawasan Puncak.
Dalam video tersebut, petugas menolak ajakan itu dan tetap melanjutkan proses penindakan setelah pengendara tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang masih berlaku.
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan TNKB sesuai aturan, memastikan seluruh dokumen kendaraan masih berlaku, serta tidak mudah mempercayai potongan video yang beredar tanpa mengetahui kronologi peristiwa secara utuh.