
Jabarekspres.com, BOGOR – Polsek Ciawi menangkap seorang pria berinisial K (32) yang diduga mengedarkan obat keras ilegal di Desa Citapen, Kabupaten Bogor, Selasa (28/4/2026). Penangkapan dilakukan saat polisi mengintensifkan patroli menyusul maraknya peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Kami berhasil mengamankan penjual obat keras yang dilakukan secara terselubung di lingkungan kerja,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (28/4/2026).
Baca Juga:Pastikan Aman, 5.000 Hewan Kurban di Kabupaten Bogor Sudah Lolos Pemeriksaan KesehatanPrabowo Puji Pengelolaan Sampah di Banyumas, Jateng Optimistis Wujudkan Zero Sampah pada 2028
Dari tangan pelaku, polisi menyita 89 butir Heximer, 7 butir Tramadol, satu unit ponsel Realme C33, serta uang tunai Rp140 ribu yang diduga hasil penjualan.
“Barang bukti termasuk uang hasil transaksi sudah kami amankan,” tegasnya.
Pelaku menjalankan modus dengan menjual obat keras hanya kepada orang-orang yang dikenal. Transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi di lingkungan pergaulannya untuk menghindari kecurigaan.
Untuk mengelabui petugas, pelaku bahkan menyembunyikan obat-obatan tersebut di saluran air kamar mandi sebuah bangunan kosong.
Polsek Ciawi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.