
JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa perubahan skema lalu lintas di kawasan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui perencanaan matang berbasis kajian teknis tingkat provinsi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyebut kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas (MRLL) tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas instansi. Sejumlah pihak yang terlibat antara lain Dinas Perhubungan Jawa Barat, Ditlantas Polda Jabar, hingga Satlantas Polrestabes Bandung, yang memiliki kewenangan dalam pengaturan lalu lintas di kawasan tersebut.
Menurut Rasdian, perencanaan skema ini merujuk pada Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang disusun oleh konsultan independen. Dari hasil kajian tersebut, tim gabungan kemudian menentukan skenario mitigasi terbaik sebelum diterapkan di lapangan.
Baca Juga:Angin Kencang Terjang Sejumlah Wilayah Kabupaten Bandung, BPBD Catat Rumah Rusak hingga Siswa Tertimpa PlafonPria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Membengkak di Cicendo Bandung, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
“Peran kami di tingkat kota adalah memastikan implementasi berjalan optimal serta meminimalkan potensi gangguan bagi masyarakat,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Penataan kawasan ini merupakan bagian dari program strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghadirkan ruang publik yang lebih tertata, terintegrasi, dan ramah bagi warga. Salah satu perubahan signifikan adalah penutupan sebagian ruas Jalan Diponegoro di area inti antara Gedung Sate dan Gasibu.
Sebagai dampaknya, pola pergerakan kendaraan di sekitar kawasan ikut diatur ulang. Arus dari berbagai arah kini dialihkan melalui jalur alternatif guna menghindari penumpukan di satu titik.
Kendaraan dari arah utara, misalnya, akan diarahkan melalui Jalan Surapati dan Jalan Sentot Alibasyah sebelum menyebar ke sejumlah ruas seperti Jalan Citarum, Cilaki, dan Cimanuk. Sementara itu, arus dari timur dialihkan melalui Jalan Sulanjana dengan pengaturan tertentu di Jalan Diponegoro.
Untuk kendaraan dari arah barat dan selatan, pengalihan dilakukan melalui Jalan Majapahit, Cimandiri, hingga Cimanuk. Sejumlah penyesuaian juga diterapkan, seperti penambahan lajur di beberapa ruas dan perubahan fungsi Jalan Majapahit menjadi dua arah.
Rasdian menekankan, pendekatan yang digunakan bukan sekadar memindahkan arus kendaraan, melainkan mendistribusikan beban lalu lintas secara merata agar tidak terjadi kepadatan di satu lokasi.
Perubahan juga terjadi pada akses utama Jalan Diponegoro. Kendaraan dari arah Barat menuju Timur tidak lagi bisa melintas langsung, melainkan harus berbelok melalui Jalan Cilamaya di belakang Gedung Sate. Skema ini dirancang untuk mengurangi konflik arus di kawasan inti yang akan difokuskan sebagai ruang publik.