
JABAR EKSPRES – Aktivitas pembangunan tower di Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, menuai perhatian publik setelah diketahui tetap berjalan meski izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit. Pemerintah Kecamatan Cijeruk pun bergerak cepat meminta penghentian sementara kegiatan tersebut.
Camat Cijeruk, M. Sobar Mansoer, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sejak awal pengajuan pembangunan. Ia menjelaskan, sekitar satu bulan lalu pihak penyedia (provider) mengajukan permohonan rekomendasi dengan melampirkan persetujuan warga yang telah ditandatangani kepala desa.
“Kami sudah memberikan rekomendasi sejak awal dengan catatan tegas bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan sebelum PBG terbit. Itu sudah kami sampaikan secara tertulis,” ujar Sobar.
Baca Juga:Misteri Luka Bakar Anak 8 Tahun di Leuwisari Tasikmalaya, Polisi Olah TKP dan Kumpulkan BuktiPerkuat Ketahanan Ekonomi Keluarga, Pertamina Sebar 118 Ribu Paket Sembako
Namun di lapangan, aktivitas pembangunan tetap berlangsung. Kondisi ini memicu reaksi masyarakat dan menjadi sorotan berbagai pihak. Menanggapi hal tersebut, kecamatan segera melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Satpol PP Kabupaten Bogor dan pengawas bangunan wilayah Ciawi.
Petugas Satpol PP Kecamatan bahkan telah turun langsung ke lokasi untuk memberikan imbauan penghentian sementara secara lisan. Sementara itu, pengawas bangunan juga telah melakukan peninjauan sebagai bagian dari tahapan sebelum penerbitan teguran resmi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan pengawas bangunan. Di lapangan, sudah ada imbauan untuk menghentikan sementara kegiatan sambil menunggu proses perizinan diselesaikan,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kecamatan berencana memanggil kontraktor pelaksana guna mempercepat penyelesaian izin sekaligus memastikan kegiatan pembangunan dihentikan sementara.
“Kami akan panggil pihak kontraktor untuk memastikan proses perizinan segera dituntaskan dan aktivitas dihentikan sementara agar kondisi masyarakat tetap kondusif,” tegas Sobar.
Ia juga menekankan bahwa kewenangan untuk melakukan penghentian secara eksekusi berada di instansi terkait, bukan di tingkat kecamatan. Meski demikian, pihaknya tetap aktif melakukan koordinasi agar penanganan berjalan sesuai aturan.
“Perlu dipahami, kewenangan eksekusi ada di instansi berwenang. Tapi kami tidak tinggal diam, kami terus berkoordinasi agar semua berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Baca Juga:Kasus Tindak Asusila Anak SD di Sumedang Jadi Perhatian, Isu Child Grooming Perlu Disadari Masyarakat Pemkab Bogor Temukan Kebocoran PAD hingga Rp200 Miliar, Izin Rumah Tinggal Disalahgunakan Jadi Vila Sewa
Melalui langkah pengawasan, koordinasi lintas sektor, serta peninjauan langsung ke lapangan, Pemerintah Kecamatan Cijeruk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai regulasi sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.