
JABAR EKSPRES – Lonjakan keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara keluarga terjadi di Pengadilan Agama Kota Cimahi sepanjang triwulan pertama 2026. Lembaga peradilan ini mencatat efektivitas tinggi dengan tingkat keberhasilan mencapai 96,77 persen dari total 31 perkara yang dimediasi pada periode Januari hingga Maret.
Capaian tersebut menegaskan semakin kuatnya peran mediasi sebagai instrumen utama dalam meredam konflik rumah tangga, terutama di tengah kompleksitas perkara keluarga yang terus meningkat.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Cimahi, Jaenudin Ramdhan, menjelaskan bahwa perkara yang paling banyak dimediasi masih didominasi kasus perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak.
Baca Juga:Pendaftaran SNBT Masih Dibuka, POLSUB Ajak Generasi Muda Raih Masa Depan IndustriRAYA CITY ESCAPE: Pengalaman Menginap Lebih Lama di DE BRAGA BY ARTOTEL
“Selain itu, terdapat pula beberapa perkara kumulatif seperti perceraian yang disertai tuntutan hak asuh anak, nafkah, serta pembagian harta bersama yang juga masuk dalam proses mediasi,” ujarnya saat dikonfirmasi Jabar Ekspres via pesan WhatsApp, Senin (6/4/2026).
Menurut Jaenudin, capaian tersebut bukanlah hasil instan. Tren peningkatan efektivitas mediasi telah terlihat sejak tahun sebelumnya. Pada 2025, tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Cimahi mencapai 78,03 persen, melampaui target nasional Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
“Peningkatan tersebut menunjukkan adanya komitmen berkelanjutan dalam mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” cetusnya.
Tingginya angka keberhasilan pada awal 2026 dinilai sebagai indikator bahwa pendekatan damai semakin diterima oleh para pihak yang berperkara.
Faktor pendukungnya, antara lain optimalisasi peran mediator, baik hakim maupun non-hakim, serta pendekatan yang mengedepankan komunikasi persuasif dan suasana kekeluargaan.
“Juga suasana mediasi yang kondusif dan komunikatif, dan komitmen Pengadilan Agama Kota Cimahi dalam memperkuat layanan mediasi melalui penetapan mediator non-hakim tahun 2026,” kata Jaenudin.
Dalam praktiknya, mediator membuka ruang dialog yang seimbang bagi para pihak. Pendekatan ini tidak semata berorientasi pada penyelesaian sengketa, tetapi juga menumbuhkan kesadaran akan dampak konflik, khususnya terhadap anak dalam perkara keluarga.
Baca Juga:Diduga Ada Tambang Ilegal dan Penyerobotan Lahan, Warga Kuningan Mengadu ke Bale PananggeuhanHalal Bihalal IPPU Jabar 2026 di Bandung: Pererat Silaturahmi, Bangkitkan Peran Strategis Pensiunan
“Pendekatan tersebut terbukti efektif dalam mendorong tercapainya kesepakatan damai,” ungkapnya.
Secara teknis, hasil mediasi mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang membagi penyelesaian ke dalam beberapa kategori. Dari total perkara yang dimediasi, enam perkara mencapai kesepakatan penuh dan dituangkan dalam akta perdamaian berkekuatan hukum tetap.