Mayoritas Dapur MBG di Kota Banjar Belum Kantongi Izin, Satgas Siapkan Razia dan Pengawasan Ketat – jabarekspres.com

Mayoritas Dapur MBG di Kota Banjar Belum Kantongi Izin, Satgas Siapkan Razia dan Pengawasan Ketat – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Banjar berjalan di tengah persoalan legalitas. Sebanyak 26 dari 36 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur mitra yang aktif beroperasi ternyata belum mengantongi izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Temuan ini memicu Satuan Tugas (Satgas) MBG Kota Banjar untuk bertindak tegas.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Mamat Rahmat, mengungkapkan bahwa baru 10 unit SPPG yang memiliki PBG. Rinciannya, delapan PBG diterbitkan pada 2025 dan dua pada 2026.

“PBG SPPG Kota Banjar yang sudah diterbitkan oleh Pemkot Banjar ada 10 buah,” kata Mamat, Senin (22/6).

Baca Juga:Tasikmalaya Jadi Tuan Rumah Jambore Nasional Overlanding 2026, Usung Misi Sosial dan LingkunganGodzilla El Nino Mengintai, BPBD: Hampir Seluruh Wilayah Kabupaten Bogor Berpotensi Terdampak Kekeringan

Mamat mendorong para pengelola dapur untuk segera mengurus izin. “Kita mendorong agar program bagus ini dibarengi dengan mekanisme perizinan yang sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris II Satgas MBG Kota Banjar, Tatang Nugraha, mengungkapkan bahwa total ada 43 unit SPPG yang tercatat di Kota Banjar.

Sebanyak 36 unit sudah aktif beroperasi, sementara tujuh lainnya masih dalam tahap persiapan. “Yang berizin kalau melihat data baru sekitar 10 SPPGZ Jadi memang belum semuanya berizin,” ujar Tatang.

Tatang menjelaskan bahwa pada awal program, pemerintah lebih mengutamakan operasional dapur agar kebutuhan makan bergizi bagi siswa segera terpenuhi.

“Kemarin kita terkendala dengan adanya kebijakan-kebijakan yang menyangkut operasional terlebih dahulu, karena kebutuhan di lapangan memang sangat banyak untuk membuka SPPG,” jelasnya.

Kini, di semester dua tahun 2026, perizinan menjadi fokus utama. “Di semester dua tahun ini, kami akan fokus penuh pada perizinannya agar segera diselesaikan,” imbuh Tatang.

Satgas MBG bersama Koordinator Wilayah mulai memperketat pengawasan. Empat SPPG sudah ditangguhkan operasional dan pendanaannya. “Dampaknya, ada sekitar empat SPPG yang saat ini di-hold dananya dan tidak bisa beroperasi sementara waktu,” tegas Tatang.

Baca Juga:Bupati Garut Warning SKPD, Evaluasi Kinerja Tak Boleh Lambat DitindaklanjutiPembangunan Sudah 90 Persen, Jembatan Darurat WIKA di Klapanunggal Bogor Ambruk

Soal sanksi, Tatang menyebut kewenangan penuh berada di Badan Gizi Nasional (BGN). “Kewenangan sanksi itu langsung dari BGN. Kami di daerah berharap Satgas bisa segera berkoordinasi dengan BGN dan Korwil. Untuk urusan penindakan, mungkin nanti ranahnya ada di APH,” tambahnya.

Leave a Comment