Masifkan Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Cimahi Bentuk Generasi Taat Hukum Sejak Bangku Sekolah – jabarekspres.com

Masifkan Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Cimahi Bentuk Generasi Taat Hukum Sejak Bangku Sekolah – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Ancaman kejahatan digital yang kian kompleks mulai dari judi online hingga praktik child grooming menjadi perhatian serius di kalangan pelajar.

Kondisi ini mendorong Kejaksaan Negeri Cimahi untuk memperkuat edukasi hukum sebagai benteng awal pencegahan kenakalan remaja yang semakin beragam.

Sebanyak 1.132 siswa SMP Negeri 7 Cimahi mendapatkan pemahaman langsung terkait berbagai risiko di era digital, mulai dari penyalahgunaan teknologi hingga potensi jerat hukum yang mengintai.

Baca Juga:Melalui Jalur Prestasi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cimahi Diterima Kampus Ternama Tak Main-main! Langgar Aturan Ruang Terbuka Hijau di Cimahi, Izin Developer Terancam Dicabut Pemkot

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sendiri merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh jajaran kejaksaan.

Program ini berlandaskan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 184/A/JA/11/2015 tentang pencanangan Jaksa Masuk Sekolah serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam peran kejaksaan menjaga ketertiban dan ketenteraman umum melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, menegaskan bahwa pembentukan karakter disiplin menjadi kunci utama dalam menangkal berbagai bentuk penyimpangan perilaku remaja.

“Penanaman nilai disiplin sejak usia sekolah diharapkan mampu menjadi benteng awal dalam mencegah berbagai bentuk kenakalan remaja,” terangnya, Sabtu (11/4/26).

Menurutnya, disiplin bukan sekadar aturan, melainkan fondasi penting dalam membentuk pelajar yang bertanggung jawab, berintegritas, serta patuh terhadap norma hukum dan sosial.

Selain itu, materi yang disampaikan juga menyoroti ancaman nyata yang kini marak menyasar generasi muda, salah satunya praktik judi online.

Kepala Sub Seksi II Intelijen, Nursetyo Ramadhan mengingatkan, dampak dari aktivitas tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum serius.

Baca Juga:Fakta Mengejutkan Kasus Campak di Cimahi, Dinkes Ungkap Mayoritas Belum Imunisasi!Cuaca Ekstrem Tak Menentu, BPBD Cimahi Tekankan Siaga dan Mitigasi Dini 

Ia menuturkan, pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi menjadi tantangan tersendiri bagi pelajar.

“Selain itu, disampaikan juga bahwa perkembangan teknologi dan arus digitalisasi yang semakin pesat menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi kalangan pelajar,” papar Nursetyo.

Kemudahan akses terhadap internet, media sosial, hingga permainan daring membuka celah terjadinya berbagai kejahatan digital. Mulai dari penipuan online, penyalahgunaan data pribadi, hingga interaksi berisiko yang dapat berujung pada praktik child grooming.

“Maka diperlukan kewaspadaan serta peningkatan literasi digital agar pelajar mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan terhindar dari berbagai potensi kejahatan di ruang digital,” tuturnya.

Leave a Comment