LSM BAN Soroti Kuasa Pemilik Modal BUMD PT BDS Harus Dimintai Pertanggung Jawaban – jabarekspres.com

LSM BAN Soroti Kuasa Pemilik Modal BUMD PT BDS Harus Dimintai Pertanggung Jawaban – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Sidang kasus dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa ( BDS ) yang yang saat ini tengah berlangsung mendapat sorotan sejumlah pihak. Sebab, BUMD milik Pemkab Bandung tersebut diduga telah melakukan penipuan terhadap puluhan vendor untuk menjadi pemasok danging ayam Bonelles.

Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN) Yunan Buwana S.E., S.H mengatakan, dalam prses siding sudah seharusnya pengadilan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang menjadi obyek hukum.

‘’Penelusuran pihak-pihak yang memiliki kewenangan hukum strategis dalam tata kelola perusahaan daerah juga harus diungkap dipersidangan,’’ ujar Yunan dalam keetrangannya.

Baca Juga:SCALA by Metranet Dorong Digitalisasi SPMB yang Transparan dan TerintegrasiL’Eminence Golf & Resort Lembang Siapkan Paket Liburan Sekolah Seru Anti Repot

Yunan menilai, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Kuasa Pemilik Modal (KPM) memiliki kewenangan yang sangat besar terhadap jalannya perusahaan.

Kewenangan tersebut antara lain, mengangkat dan memberhentikan anggota Direksi serta Dewan Pengawas/Komisaris.

Kemudian Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB) beserta perubahan target perusahaan. Dan yang tak kalah penting Adalah mengesahkan laporan tahunan dan penggunaan laba bersih perusahaan.

‘’Memberikan persetujuan terhadap tindakan korporasi strategis, termasuk pinjaman, investasi, penggabungan, hingga pembubaran BUMD.

Dengan begitu berdasarkan kewenangan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana fungsi pengawasan dan pertanggungjawaban.

Lebih lanjut Yunan mengatakan telah dijalankan apabila perusahaan mengalami kerugian yang kemudian diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, jika kewenangan strategis berada pada Kuasa Pemilik Modal, maka patut dipertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan.

Baca Juga:FKSS Jabar Minta Kejelasan Alokasi Anggaran untuk Sekolah Swasta Alokasi Anggaran Kerja Sama dengan Sekolah Swasta Masih Belum Jelas

‘’Jadi dalam perspektif tata kelola BUMD, setiap kewenangan tentu harus diikuti dengan akuntabilitas,” ujar Yunan.

Bupati Bandung Dadang Supriatna selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PT. BDS (Perseroda) Kabupaten Bandung, seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas kerugian PT. BDS.

Setidaknya untuk menjelaskan pelaksanaan fungsi pengawasan dan kewenangan yang melekat pada jabatan KPM.

Perusahaan ersebut menegaskan bahwa hal itu merupakan pendapat dan dorongan agar seluruh fakta hukum diungkap secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

LSM BAN juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini hingga tuntas tanpa pandang bulu.

Leave a Comment